Komisi 4 DPRD Medan mendesak Pemko Medan menjatuhkan sanksi tegas terhadap manajemen Gedung Merah Putih (GMP), kantor Telkom Property di Jalan Putri Hijau.
MEDAN, kaldera.id – Komisi 4 DPRD Medan mendesak Pemko Medan menjatuhkan sanksi tegas terhadap manajemen Gedung Merah Putih (GMP), kantor Telkom Property di Jalan Putri Hijau. Desakan itu mencuat setelah sejumlah dokumen perizinan gedung tidak dapat ditunjukkan saat DPRD melakukan kunjungan kerja.
Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan karena menyangkut kepatuhan terhadap aturan sekaligus potensi risiko bagi aktivitas di gedung tersebut.
“Kita minta Dinas terkait agar memberikan sanksi tegas atas kelalaian pemilik gedung. Akibat kelalaian itu, dampaknya sangat berisiko tinggi,” tegas Paul saat kunjungan kerja ke GMP, Senin (5/10/2026).
Kunjungan tersebut turut dihadiri anggota Komisi 4 Lailatul Badri, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru), Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, kecamatan serta kelurahan.
Paul dan Lailatul meminta manajemen Telkom Property mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku di Kota Medan.
“Kita tidak anti investasi, kita sangat berharap pihak investor datang ke Medan. Namun hendaknya mengikuti segala aturan yang berlaku,” ujar Lailatul Badri.
Menurut Paul, kepatuhan terhadap perizinan juga berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD). Jika kewajiban yang menjadi dasar pemungutan daerah tidak dipenuhi, kondisi tersebut berpotensi berdampak terhadap PAD Kota Medan.
“Padahal, PAD itu sangat dibutuhkan menunjang pembangunan Kota Medan,” sebut Paul.
Karena itu, Komisi 4 meminta OPD terkait tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga menjalankan ketentuan sesuai kewenangannya.
“Pihak manajemen GMP juga diharapkan kooperatif melaksanakan kewajibannya,” kata Paul.
Dalam pertemuan tersebut, manajemen GMP disebut belum dapat menunjukkan sejumlah dokumen dan persyaratan, di antaranya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Sertifikat Laik Operasi (SLO), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), dokumen pengelolaan limbah, serta dokumen terkait proteksi dan emisi kebakaran.
Sementara itu, Building Management Gedung Merah Putih, Niva Hendri, menyampaikan pihaknya akan berupaya mengurus seluruh perizinan dan memenuhi ketentuan yang berlaku. (Reza)