Ilustrasi
MEDAN, kaldera.id – DPRD Kota Medan mulai menggas peraturan daerah (perda) tentang sistem kesehatan yang baru. Mengingat, Perda Nomor 4 Tahun 2012 dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan dan perkembangan regulasi nasional.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Medan Johannes Haratua Hutagalung saat memberikan penjelasan sebagai pengusul dalam rapat paripurna internal DPRD Medan di Gedung DPRD Medan, Senin (6/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua Sri Rezeki dan Hadi Suhendra serta dihadiri sejumlah anggota dewan.
Johannes mengatakan, awalnya DPRD hanya berencana melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan. Namun setelah dilakukan pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), ditemukan bahwa lebih dari 50 persen substansi aturan tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.
“Perlu dibuat Perda baru. Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan sudah ketinggalan zaman dan tidak selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024,” kata Johannes.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, perubahan regulasi nasional membuat banyak ketentuan dalam perda lama tidak lagi relevan sehingga secara hukum harus diganti dengan perda baru, bukan sekadar direvisi.
“Awalnya mau dilakukan perubahan, tetapi setelah dibahas ternyata yang harus diubah lebih dari 50 persen. Dasar hukumnya juga sudah berubah, sehingga harus dibuat perda baru,” tegasnya.
Johannes menilai kebutuhan pembaruan sistem kesehatan di Kota Medan semakin mendesak mengingat tantangan yang dihadapi kota metropolitan terus berkembang, mulai dari kepadatan penduduk, tingginya mobilitas masyarakat, perubahan pola penyakit hingga meningkatnya tuntutan terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Melalui perda baru tersebut, DPRD berharap tercipta kepastian hukum dalam penyelenggaraan kesehatan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan yang aman, bermutu, terjangkau dan berkelanjutan.
Selain itu, regulasi baru juga diarahkan untuk memperkuat layanan promotif dan preventif, meningkatkan kualitas layanan kesehatan primer dan rujukan, memperkuat pemerataan tenaga kesehatan, meningkatkan kompetensi SDM kesehatan, memperbaiki sistem informasi kesehatan, hingga memperkuat kesiapsiagaan menghadapi wabah dan kedaruratan kesehatan.
“Kebutuhan perbaikan sistem kesehatan hari ini sangat mendesak.
Masyarakat masih menghadapi persoalan pelayanan, tenaga kesehatan menghadapi berbagai keterbatasan, sementara fasilitas kesehatan juga menghadapi persoalan kapasitas dan pembiayaan,” ujarnya.
Johannes berharap pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan tersebut dapat diselesaikan tahun ini sehingga manfaatnya segera dirasakan masyarakat Kota Medan.
Ranperda tersebut diusulkan tujuh anggota DPRD Medan lintas fraksi, yakni Johannes Haratua Hutagalung (PDIP), Afif Abdillah (NasDem), Hendry Jhon Hutagalung (PSI), Edwin Sugesti (PAN-Perindo), Datuk Iskandar Muda (PKS), Zulham Efendi (PKS), dan Ahmad Afandi Harahap (Demokrat).
Selanjutnya, Ranperda akan dibahas sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku di DPRD Kota Medan. (Reza)