Era New Normal, Ini Panduan Berangkat Kerja ke Kantor
Era New Normal, Ini Panduan Berangkat Kerja ke Kantor

JAKARTA,kaldera.id – Di era new normal para pekerja di bidang-bidang yang diizinkan beroperasi dan para aparatur sipil negara (ASN) mulai kembali bekerja di kantor dengan penerapan new normal. New normal (kenormalan baru) diharapkan mampu membuat perubahan baru.

Penerapan new normal mengharuskan adanya praktik pencegahan penularan virus corona. Contohnya, di Provinsi DKI Jakarta, yang mengumumkan masa PSBB transisi pada 4 Juni 2020.

Salah satu yang diatur adalah para pegawai dipersilakan kembali bekerja ke kantor, tetapi hanya 50 persen dari total keseluruhan.

Di tengah situasi pandemi virus corona ini, semua warga diingatkan untuk benar-benar menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

Perhatikan sejumlah panduan yang disarikan Kompas.com dari sejumlah lembaga pemerintah sebagai panduan menjalankan aktivitas sesuai prinsip new normal, dari berangkat kerja hingga pulang kerja dan tiba di rumah.

Berangkat kerja

Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan saat perjalanan dari atau ke tempat kerja yang kutip dari akun resmi BPOM:

– Pastikan diri Anda dalam kondisi sehat.
– Selalu gunakan masker.

Jika menggunakan transportasi umum, perhatikan hal-hal berikut:

1.Kurangi menyentuh fasilitas umum.
2.Gunakan hand sanitizer.
3.Jaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter.
4.Upayakan membayar non tunai.
5.Gunakan helm sendiri.

Sesampainya di tempat kerja, bukan berarti sudah aman. Masih ada protokol kesehatan yang perlu ditaati, yaitu sebagai berikut:

1.Saat tiba, segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
2.Gunakan siku untuk menekan tombol lift dan membuka pintu.
3.Tidak berkerumun, jaga jarak
4.Bersihkan meja/area kerja
5.Kurangi menyentuh fasilitas/peralatan bersama.
6.Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk.
7.Biasakan tidak berjabat tangan
8.Tetap gunakan masker selama berada di kantor. (kompas/kal)