JAKARTA,kaldera.id – Saat Wabah Covid-19 mulai menyebar di Indonesia banyak tempat dan sekolah di liburkan guna mencegah penyebaran virus tersebut. Bahkan beberapa bulan terakhir, seluruh tempat hiburan, termasuk bioskop, harus tutup sementara akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
Seiring dengan imbauan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pemerintah, jaringan bioskop di Indonesia belum diperbolehkan untuk beroperasi.
Meski begitu, tatanan hidup baru atau new normal mulai digaungkan pemerintah dengan mulai dibukanya fasilitas umum hingga pusat.
Terkait hal tersebut, jika nantinya bioskop juga kembali buka, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Bakal ada tiga aturan baru untuk menonton di bioskop selama masa new normal.
Berikut rangkumannya:
1. Pembayaran Digital
Sesuai dengan kebijakan new normal yang dikeluarkan pemerintah, jaringan bioskop CGV akan melakukan sedikit perubahan.
Jika bioskop sudah bisa dibuka kembali, CGV hanya akan menerima pembayaran digital.
“Proses transaksi akan diarahkan menggunakan digital payment atau e-Wallet,” kata Hariman Chalid, PR Bioskop CGV, kepada Kompas.com, Rabu (10/6/2020).
2. Jeda satu kursi
Jaringan bioskop CGV juga akan menerapkan physical distancing antara penonton di dalam studio. “Iya, kami menerapkan social distance seating (diberi jarak satu kursi),” kata Hariman Chalid.
Hariman memastikan CGV selalu mengikuti prosedur dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
3. Jumlah penonton dibatasi
Selain menggunakan pembayaran digital dan jeda satu kursi, CGV juga menerapkan pembatasan jumlah penonton. Karena adanya peraturan jeda satu kursi, jumlah penonton tiap satu studio menjadi dibatasi.
“Sudah pasti jumlah penonton nantinya tidak akan 100 persen kapasitas auditorium kami,” tutur Hariman. Di sisi lain, Hariman belum bisa menkonfirmasi lebih lanjut mengenai tanggal pasti jaringan bioskop CGV akan beroperasi.
“Hingga hari ini, kami belum mendapatkan informasi tersebut (pembukaan kembali bioskop),” ujar Hariman. (kompas/kalau/rh)