JAKARTA,kaldera.id – Masa Pandemi saat sekarang banyak orang yang masih berkerja menggunakan transportasi umum seperti kereta api sehingga perlu untuk menjaga kebersihan dan social distancing.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Reguler secara bertahap untuk melayani masyarakat mulai 12 Juni 2020.
Dengan dibukanya kembali perjalanan KA Reguler baik KA Jarak Jauh dan Lokal, PT Kereta Api Indonesia telah menyusun langkah-langkah adaptasi kebiasaan baru yang harus dipatuhi oleh penumpang saat berada di wilayah stasiun dan saat di dalam perjalanan KA.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya tetap bertekad melayani masyarakat yang melakukan perjalanan kereta api dengan selamat, aman, nyaman, dan sehat sampai tujuan meski KA beroperasi di tengah pandemi.
Joni menambahkan, seluruh prosedur yang disusun telah menyesuaikan dengan seluruh aturan yang ditetapkan pemerintah.
Tujuannya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui perjalanan kereta api.
1. Transaksi lewat KAI Access
Guna menghindari berdesak-desakan di stasiun untuk membeli tiket, disarankan selalu transaksi melalui KAI Access.
Manfaatkan aplikasi KAI Access untuk melakukan transaksi pembelian tiket dengan metode non tunai.
Sehingga hal tersebut dapat mengurangi kontak fisik serta resiko penularan virus corona atau Covid-19.
2. Pakai APD standar
Selain itu, selalu menggunakan masker dan face shield sebagai alat pelindung diri (APD) yang wajib digunakan saat berada di area stasiun dan di atas KA. Dapat pula melengkapi APD dengan sarung tangan.
Penggunaan face shield wajib digunakan di KA jarak jauh dan menengah, nantinya akan disediakan oleh PT KAI sebagai bagian dari fasilitas.
Masker dan face shield tetap wajib dipakai dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan hingga sampai zona dua stasiun tujuan.
Khusus penumpang infant (anak-anak usia 3 tahun ke bawah) diwajibkan membawa face shield sendiri.
3. Gunakan baju lengan panjang
Gunakan baju lengan panjang atau jaket sehingga dapat mencegah kontak fisik saat tidak sengaja bersentuhan dengan orang lain.
Tak hanya itu, jangan lupa untuk langsung mengganti baju dan mandi sesampainya di rumah.
4. Unduh dan aktifkan aplikasi PeduliLindungi
PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah dalam melakukan pelacakan guna menghentikan penyebaran Covid-19.
Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian.
Hal itu bertujuan agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan.
Penggunaan aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah.
Yakni area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi COvid-19 positif atau terdapat pasien dalam pengawasan (PDP).
5. Tidak bicara, baik secara langsung maupun lewat telepon
Hal ini bertujuan untuk mencegah keluarnya droplet dari mulut. Selain itu, juga akan semakin efektif menekan penyebaran Covid-19.
6. Datang lebih awal ke stasiun dan patuhi instruksi petugas
Dikarenakan akan ada proses pemeriksaan persyaratan, maka penumpang diimbau untuk datang lebih awal ke stasiun.
Adapun waktu paling lambat untuk sudah berada di stasiun yakni 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api yang ditumpanginya.
Petugas di stasiun dan di atas KA akan memberikan instruksi agar protokol kesehatan tetap berjalan sebagaimana yang sudah ditetapkan. Oleh karena itu, seluruh penumpang dimohon untuk mematuhi segala instruksi yang diberikan.
Adapun waktu paling lambat untuk sudah berada di stasiun yakni 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api yang ditumpanginya.
Petugas di stasiun dan di atas KA akan memberikan instruksi agar protokol kesehatan tetap berjalan sebagaimana yang sudah ditetapkan.
Oleh karena itu, seluruh penumpang dimohon untuk mematuhi segala instruksi yang diberikan.
7. Menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dan dokumen lainnya
Menunjukkan identitas diri yang sah dan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari.
Atau, surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas, hanya berlaku bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan atau rapid test.
Adapun surat keterangan bebas Covid-19 diwajibkan untuk penumpang KA jarak jauh dan menengah.
Adapun waktu paling lambat untuk sudah berada di stasiun yakni 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api yang ditumpanginya.
Petugas di stasiun dan di atas KA akan memberikan instruksi agar protokol kesehatan tetap berjalan sebagaimana yang sudah ditetapkan.
Oleh karena itu, seluruh penumpang dimohon untuk mematuhi segala instruksi yang diberikan.
7. Menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dan dokumen lainnya
Menunjukkan identitas diri yang sah dan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari.
Atau, surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas, hanya berlaku bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan atau rapid test.
Adapun surat keterangan bebas Covid-19 diwajibkan untuk penumpang KA jarak jauh dan menengah.
Beberapa daerah menerapkan perizinan untuk keluar masuk wilayahnya, seperti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta. Penumpang diharap dapat mempersiapkan hal-hal tersebut.
8. Perlengkapan ini wajib dibawa
Di era adaptasi kebiasaan baru, selalu siapkan barang bawaan wajib yang ada di dalam tas. Misalnya seperti hand sanitizer, tisu, masker cadangan, sabun cair, mini disinfektan dan helm.
Penumpang juga dapat menambahkan beberapa perlengkapan lain yang dirasa dibutuhkan. (kompas/kal/rh)