MEDAN, kaldera.id – Kapolda sumut, Irjen Pol R. Z. Panca Putra memaparkan terkait penjualanan vaksin kepada masyarakat yang dilakukan oknum ASN Dinkes Sumut kepada masyarakat.
Dalam paparan yang disampaikannya di Halaman Mapoldasu, Jalan SM Raja, Jumat(22/5/2021), vaksinasi dilakukan kepada masyarakat tersebut dengan cara menerima imbalan sudah dilakukan sebanyak 15 kali atau di 15 lokasi sejak April 2021 lalu. Sedangkan masyarakat yang sudah divaksin sejumlah 1.085 orang.
“Kami telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini,” ungkapnya. Selanjutnya keempat tersangka dikenakan pasal terkait tindak pidana korupsi dan KUHP, kecuali SH yang dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP.
“Namun, tidak tertutup kemungkinan apabila cukup bukti dan hasil pemeriksaan, SH akan dikenakan pasal terkait tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Keempat orang tersangka tersebut yakni, SW selaku agen properti yang bertugas mengumpulkan masyarakat yang ingin divaksin dengan cara membayar sebesar Rp250 ribu per orang. Dari Rp250 ribu tersebut, SW mendapatkan fee sebesar Rp30. 000 per orang sebagai fee. Sedangkan sisanya untuk IW.
Selanjutnya SW menghubungi IW yang merupakan ASN atau dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan. IW yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam hal ini kemudian berkoordinasi dengan KS selaku ASN di Dinkes Sumut untuk mendapatkan vaksin tersebut.
IW beralasan vaksin tersebut digunakan untuk petugas di Rutan Tanjung Gusta dan juga napi disana. Namun, kenyataanya vaksin tersebut digunakan untuk masyarakat lain dengan cara membayar. KS sendiri telah 8 kali membantu IW untuk mendapatkan vaksin tersebut. KS sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam hal ini.
Selain itu, IW juga meminta vaksin tersebut kepada SH yang juga ASN di Dinkes Medan dengan cara tidak sesuai ketentuan atau mekanisme yang berlaku. SH sendiri sebanyak 7 kali membantu IW mendapatkan vaksin. “Hanya beberapa kali IW membuat surat permohonan untuk mendapatkan surat. Selebihnya tidak ada dan diberikan tanpa mekanisme atau ketentuan yang berlaku,” tambah Kapoldasu.
Panca menjelaskan, keempatnya diamankan petugas pada Selasa, 18 Mei 2021 di salah satu perumahan di Kota Medan saat proses pemberian vaksin kepada masyarakat dengan cara membayar.
“Kami telah mengamankan barang bukti vaksin sinovac yang sudah terpakai dan belum terpakai. Yang belum terpakai kami jaga kualitasnya agar bisa digunakan untuk masyarakat,” tambahnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman perkara ini. Dimana para tersangka masih terus menjalani pemeriksaan. Pihaknya juga telah melakukan penggeledahan Kantor Dinkes Sumut untuk mengetahui apakah ada penyimpangan lainnya dalam melakukan vaksinasi.(finta rahyuni)