Setahun Diusut, Kajatisu Idianto Tahan Sekda Samosir dalam Dugaan Korupsi Dana Covid-19

Yos A Tarigan
Yos A Tarigan

MEDAN, kaldera.id – Setelah sekitar satu tahun menyandang status tersangka dugaan korupsi dana Covid-19, akhirnya sejak 17 Maret 2022, Sekretaris Daerah (Sekda) Kab Samosir, Jabiat Sagala, ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, menahan empat orang tersangka korupsi dana penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Samosir.

“Penahanan dilakukan mulai hari Kamis (17/3/2022). Keempat tersangka adalah SES (selaku rekanan), MT (selaku PPK Kegiatan), SS (PPK Kegiatan) dan JS (Sekda Samosir),” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan.

Tiga terdakwa SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari. Sementara JS selaku Sekda Samosir ditahan tadi malam.

Keempat tersangka, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan. Namun demikian, kata Yos dalam waktu dekat berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.

Alasan dilakukan penahanan, lanjut Yos Tarigan, keempat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Para tersangka juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” tandasnya. Keempatnya menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tahun 2020. Diketahui Sekda Samosir ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Februari 2021.(yogo/red)