MEDAN, kaldera.id – Tim Penyidik Pidana Khusus (PIdsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil empat kepala desa terkait dugaan korupsi dana Covid -19 di Samosir.
Pemanggilan empat orang kepala desa tersebut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum Kejatisu, Yos A Tarigan.
“Benar bang, mereka dipanggil untuk klarifikasi terkait adanya laporan pengaduan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Samosir,” kata Yos A Tarigan, Senin (9/10/2023).
Selain memanggil kepala desa, beredar informasi penyidik juga memanggil mantan Kepala Bappeda Kabupaten Samosir, Rudi Siahaan dan Priska Situmorang yang merupakan mantan Direktur RSUD dr. Hadrianus Sinaga Pangururan.
Dikatakan Yos, pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat kepada Kejatisu.
“Diinformasikan, bahwa ada surat masuk dan tentunya atas semua surat yang masuk ke kantor pastinya diproses. Sehingga untuk menguji informasi terkait isi surat tersebut dilakukan klarifikasi ke berbagai pihak, untuk melihat benar atau tidak informasi yang dimaksud,” katanya.
Terpisah, Kadis Kominfo Kabupaten Samosir Immanuel TP Sitanggang ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (9/10/2023) sore juga membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa ada 4 kades yang dipanggil.
“Benar bang, hari ini ada 4 Kades di Samosir dipanggil Kejati Sumut. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait kasus dana Covid-19 tahun 2020,” kata Immanuel Sitanggang.
Selain 4 Kades, Immanuel juga membenarkan adanya pemanggilan terhadap mantan Kadis Bappeda Kabupaten Samosir dan mantan Direktur RSUD dr. Hadrianus Sinaga Pangururan, Priska Situmorang. “Iya bang, infonya dipanggil untuk dimintai keterangan,” katanya.
Sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah memanggil tiga mantan pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Samosir, pada Kamis (5/10/2023).
Pemanggilan tersebut berdasarkan surat perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-4/L.2/Fd.2/09/2023 tanggal 22 September 2023, terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 di Kabupaten Samosir.
Adapun 3 mantan pejabat yang dipanggil oleh Kejati Sumut yakni, mantan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Samosir Rohani Bakara, mantan Kadis Sosial Paris Manik, mantan Kadisnaker Koperindag Vikbon Simbolon.
Selain tiga mantan Kadis Pemkab Samosir, penyidik Kejati Sumut juga memanggil Lestari Sagala yang merupakan mantan Auditor Muda Inspektorat Daerah Kabupaten Samosir. (red)