Proyek Dibayar Lunas karena Kontraktor orang Dekat Pejabat

0
106
Elfenda Ananda.
Elfenda Ananda.

MEDAN, kaldera.id – Pembayaran lunas proyek rehabilitasi drainase di tiga lokasi yang pengerjaanya belum tuntas dinilai akibat adanya faktor kedekatan khusus antara pejabat Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan dengan pihak mengerjakan. Apabila tidak ada hubungan baik terjalin, pembayaran tidak akan dilakukan.

“Biasanya kalau model seperti ini pembayarannya bisa jadi prjabat di Dinas PU sudah punya hubungan baik atau kerabatnya dan sebagainya. Enggak mungkin kalau tidak ada faktor kepercayaan mereka bayarkan,” tegas Pengamat Anggaran dari Sumut, Elfenda Ananda kepada kaldera.id, Senin (13/1/2020).

Elfenda mengungkapkan, apa yang dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu tidak dibenarkan dalam aturan. Melanggar undang -undang. “Ini tidak dibenarkan,” sebutnya.

Elfenda mengungkapkan, dalam undang -undang tentang keuangan ada prinsip atau ketentuan anggaran yang harus dipenuhi. Salah satunya prinsip disiplin. Dan itu harus dipenuhi.

“Membayar proyek sebelum tuntas menunjukkan Dinas PU Medan tidak disipilin dalam perencanaan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, seharusnya pembayaran penuh dilakukan begitu proyek selesai. Apabila tidak selesai, maka harus dilanjutkan tahun depan dan anggarannya dianggarkan kembali.

“Pekerjaan drainase yang belum selesai tapi sudah dibayar melanggar ketentuan perundang undangan. Mengandung resiko yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bisa saja proyek ditinggalkan begitu saja karena pembayaran sudah selesai,” tegasnya.

Hal ini juga menunjukkan perencanaan Pemko Medan masih perlu dipertanyakan. Sebab, tidak adanya proses yang jelas. Baik itu wilayah yang akan diperbaiki selanjutnya maupun kepastian atau angka waktu pengerjaan.

Ketiga lokasi proyek yang dibayarkan penuh pengerjaanya sebelum pengerjaan tuntas yakni di Jalan Multatuli, Kecamatan Medan Maimun, Jalan Gedung Arca, Kecamatan Medan Kota dan Jalan Selamat, Kecamatan Medan Amplas. (finta rahyuni)