MEDAN, kaldera.id – Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Kota Medan meminta dukungan Komisi IV DPRD Medan agar PD Rumah Potong Hewan (RPH) menjadi Unit Pelayanan Tekhnis (UPT) mereka. Hal ini sudah diberlakukan di daerah lain.

Daerah yang sudah menerapkan itu antaralain, Deliserdang, Siantar, dan lainnya. Hal ini bertujuan agar keberadaanya lebih maksimal.

Tidak hanya operasional atau kinerjanya saja, tapi juga penganggaran. Bantuan dari luar maupun pusat tersebut lebih mudah. Sebab, menjadi bagian dari dinas.

“Pengelolaanya dan anggarannya lebih mudah dikelola. Keberadaanya juga lebih bermanfaat,” tegas Ikhsar Marbun.

Sebelum menjadi perusahaan daerah, rumah potong hewan yang terletak di kawasan Mabar, Medan Deli merupakan UPT Dinas Pertanian sebelum menjadi Dinas Pertanian dan Kelautan.

Setelah itu muncul ide menjadikan RPH untuk berdiri sendiri dengan bentuk perusahaan daerah. Tujuannya agar bisa menarik PAD dan lebih maju dari sebelumnya. Sebab, dikelola secara mandiri.

Namun, seiring berjalannya waktu perusahaan daerah tersebut sampai saat ini belum memberikan kontribusi maksimal.

Untuk itulah Ikhsar berharap keberadaanya dikembalikan lagi ke Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan.

“Ini sudah diberlakukan di daerah lain dan tidak ada masalah. Tinggal persetujuan wali kota dan DPRD Medan saja,” tambahnya.(reza sahab)