MEDAN, kaldera.id – Elvina Dewi, seorang tuna daksa mendaftar menjadi calon anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan, Kamis (23/1/2020).
Tuna daksa adalah cacat gangguan gerak, struktur tulang bersifat bawaan.
Meskipun penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus, Elvina tetap membawa semua dokumen menjadi syarat pendaftaran.
Dirinya sempat bertanya kepada petugas penerima berkas di meja pendaftaran, apakah dirinya bisa mendaftar.
“Apakah seperti saya ini bisa mendaftar untuk jadi calon PPK ini,” ungkapnya.
Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik mengungkapkan, penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus dibolehkan mendaftar menjadi anggota PPK.
“Penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus tidak dihalangi untuk mendaftar. Intinya ada kesamaan hak dan kesetaraan menjadi penyelenggara pemilu,” ungkap Agus. di dampingi Koordinator Divisi Tekhnis, Rinaldi Khair diruang kerjanya.
Hanya saja proses atau tahapan untuk menjadi petugas PPK harus tetap dilalui seperti orang normal lainnya. Tidak ada pengecualian.
“Proses itu harus dijalaninya. Disitu akan terlihat motivasi,” jelasnya.
Keberadaan mereka juga sangat membantu tugas KPU Medan. Mereka akan menjadi perpanjangan tangan KPU di kelompok disabilitas.
“Untuk itulah, bagi kita disabilitas atau mereka yang berkebutuhan khusus ini tidak mengganggu akses untuk jadi penyelenggara,” tambahnya.
Rinaldi Khair menambahkan, bergabungnya mereka tidaklah menjadi persoalan. Sebab, untuk menjadi penyelenggara syaratnya antara lain, punya kecakapan atau kemampuan dalam bidang kepemiluan.
“Bahkan, pengalaman di Pemilu 2019 kemarin, sebagai penyelenggara di KPPS ada kita libatkan dari penyandang disabilitas. Dari 6 orang yang mendaftar ada 4 nama masuk sebagai petugas KPPS,” tambahnya.
Tidak hanya itu, melalui proses rekrutmen di Pemilu 2019, ada penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus menjadi ketua KPPS. Dari data yang ada pada Pemilu 2019 lalu, petugas KPPS berkebutuhan khusus ada di Medan Johor, Medan Petisah dan Medan Helvetia.
“Menjadi penyelenggara pemilu itu hak setiap warga negara termasuk penyandang disabilitas,” pungkasnya. (reza sahab)