Berkas Rampung, Trio Pembunuh Hakim Jamaluddin segera Disidang

Berkas Telah Rampung, Tersangka Pembunuh Hakim Jamaludin akan Disidang
Berkas Telah Rampung, Tersangka Pembunuh Hakim Jamaludin akan Disidang

MEDAN, kaldera.id – Berkas perkara pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin,  dinyatakan rampung. Dalam waktu dekat trio tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

“Pagi tadi sudah kita serahkan tersangka dan barang bukti, dalam waktu dekat kita akan segera limpah ke Pengadilan Negeri Medan,” kata Kepala Kejari Medan, Dwi Setyo Budi Utomo, Selasa (10/3/2020).

Dwi mengatakan pelimpahan berkas itu diharapkan bisa dilakukan sebelum 20 hari masa penahanan ketiga tersangka yakni istri korban ZH (41) yang juga pelaku utama, dan dua orang eksekutor JP (42), dan RF (29).

“Sebelum 20 hari kita bawa ke pengadilan. Kita juga akan menyiapkan jaksa senior sebagai penuntut umum pada sidang pembunuhan hakim Jamaluddin nantinya,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Jamaluddin dibunuh di rumahnya pada Kamis (28/11/2019) dini hari.

Hakim Jamaluddin Dibunuh Isteri

Zuraida yang tidak lain adalah istri dari Jamaludin dibantu oleh dua orang eksekutor JP (42), dan RF (29). Setelah dibunuh, mayat Jamaluddin kemudian dibawa ke area kebun sawit Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Dalam hal ini tersangka ditetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat ke (1), 1e, 2e KUHPidana, Pasal 340 dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun penjara. (finta rahyuni)