MEDAN, kaldera.id – Pemko Medan akan memberikan diskon 50% pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi pemilik bangunan di kawasan Jalan Kesawan. Potongan tersebut diberikan apabila pemilik bangunan membongkar dan merawat teras gedungnya sendiri.
Potongan pembayaran ini diberikan merupakan bagian dari ajakan untuk menata arkade kawasan tersebut yang nantinya dijadikan kawasan pendestrian dan pusat jajanan kuliner dengan sistem lesehan.
“Nanti kami akan diskusikan dengan pemilik bangunan di kawasan tersebut. Apa yang didiskusikan sedang disiapkan. Salah satunya kalau mereka bersedia kami kasi diskon 50% PBB nya,” ungkap Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Benny Iskandar, Jumat (13/3/2020).
Benny menjelaskan, arkade atau teras di kawasan tersebut sebagian sudah ditutup dan terhalang, dan juga sudah dibongkar. Tentunya untuk menata dan mengembalikan seperti semula perlu dilakukan koordinasi dengan pemilik bangunan.
Dia juga mengungkapkan, dalam pertemuan dengan BPN Kota Medan, arkade itu merupakan hak publik. Untuk itu, pihaknya ingin memastikan apakah itu masih milik pemilik atau tidak dengan menunjukkan sertifikat.
“Dalam diskusi nanti akan kami sampaikan. Kami bersama Satpol PP Kota Medan sudah pernah menertibkannya Oktober dan Desember lalu. Tapi, tidak berjalan,” jelasnya.
Dia menambahkan, apabila ini nantinya berjalan, maka arkade tersebut akan ditata. Tidak ada yang boleh parkir di kawasan tersebut. Parkir disediakan di Stasiun Kereta Api dan Jalan Masjid. Sedangkan jajanan lesehan khusus malam.
“Kendaraan hanya boleh melintas. Tidak boleh parkir. Ini akan menjadi kawasan pendestrian. Sampai Jalan Ahmad Yani VII dan Jalan Hindu. Kemudian ke arah Lapangan Merdeka. Trotoarnya akan ditata,” tambahnya. (reza sahab)