Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas

JAKARTA, kaldera.id – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta pemerintah tegas tentang kondisi terkini penanganan pandemi virus corona (Covid-19) agar tidak membuat masyarakat bingung.

Anwar menyinggung keputusan pemerintah yang akan melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pembukaan bandara, hingga izin operasi semua moda angkutan umum di tengah larangan mudik.

“MUI meminta ketegasan sikap pemerintah tentang penyebaran Covid-19. Apakah sudah terkendali atau belum?” kata Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (8/5/2020).

Anwar menyebut pihaknya memakai penjelasan pemerintah terkait penanganan penyebaran virus corona dalam membuat fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Dalam fatwa itu, MUI melarang masyarakat di daerah yang menjadi penyebaran virus corona melaksanakan salat berjamaah, mulai dari salat lima waktu (rawatib) salat Jumat, salat Tarawih, hingga Salat Id.

“Hal itu sangat penting bagi MUI untuk dijadikan dasar menjelaskan dan menentukan tentang sikap dan tindakan mana yang harus dilakukan oleh umat terkait dengan fatwa yang ada,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah mewacanakan pelonggaran penerapan PSBB. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pelonggaran akan dilakukan untuk menjaga perekonomian masyarakat.

Meskipun demikian, Mahfud menyebut warga tetap wajib mematuhi protokol pencegahan virus corona.

Kemudian Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan

moda transportasi bisa kembali beroperasi per Kamis (7/5). Ia mengizinkan seluruh moda transportasi melayani penumpang di tengah pandemi virus corona.

Sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan masyarakat Indonesia harus hidup berdamai dengan virus corona untuk beberapa waktu ke depan sampai vaksin ditemukan. Ia menyebut belum ada acuan virus corona benar-benar berhenti menyebar sebelum dibuat vaksin. (dhf/fra/cnn/finta rahyuni)