Di PHK Sepihak, 92 Karyawan Aryaduta Hotel Medan Berjuang Cari Keadilan

Ricky Alanda, kanan dan Ridwan (tengah) saat berbincang dengan redaksi kaldera.id di Jl. Laksana Medan, Rabu (13/5/2020), terkait PHK sepihak hotel Arya Duta terhadap 136 karyawan.
Ricky Alanda, kanan dan Ridwan (tengah) saat berbincang dengan redaksi kaldera.id di Jl. Laksana Medan, Rabu (13/5/2020), terkait PHK sepihak hotel Arya Duta terhadap 136 karyawan.

MEDAN, kaldera.id – Nasib sedih menimpa 92 karyawan Hotel Aryaduta Medan yang di PHK sepihak sejak tanggal 7 April 2020. Awalnya jumlah yang di PHK 136 orang namun kemudian 44 orang ‘berdamai’ dengan perusahaan dan mau menandatangani surat perjanjian bersama.

Dua karyawan Hotel Aryaduta Medan Ricky Alanda, koordinator karyawan yang di PHK sebelumnya FO SPV Aryaduta dan Muhammad Ridwan Lubis, duty engineering, berbincang dengan redaksi kaldera.id, Rabu (13/5/2020), di Medan.

Menurut Ricky, PHK ini menjadi kisah sedih mereka di saat Ramadhan dan menghadapi Idul Fitri. “Alasan perusahaan awalnya kami di PHK karena hotel terdampak covid-19. Kami bersedia di PHK tapi selesaikan hak sesuai UU,” jelasnya.

Dia mengatakan kronologis PHK pun berlangsung cepat. Diumumkan hari ini, kemudian esoknya semua karyawan di-PHK. “Kalau di PHK harusnya ada aturan. Ini kami ditawarkan hanya sebulan gaji.

” Menurut Ricky Alanda, kebijakan ini seperti akal – akalan untuk menghindari THR juga. Apalagi Aryaduta mengumumkan mereka akan tutup permanen, jelasnya.

Bahkan, kata dia, sekarang mereka sudah mengadukan persoalan ini ke Dinas Tenaga kerja. “Sudah ada tiga kali mediasi namun belum ada solusi,” kata Ricky.

Tawaran PHK dari manajemen pun aneh, karena mereka menyatakan akan mempekerjakan kembali, tapi karyawan tidak memiliki pegangan hitam di atas putih, dan mengumumkan tutup permanen tuturnya.

PHK Sepihak Menimpa 92 Karyawan Hotel Aryaduta Medan

“Bagaimana mereka mau mempekerjakan kembali sementara surat pihak hotel ke Disnaker bahwa mereka akan tutup total. Maka kami perkirakan ini akal – akalan saja.

Kalau kami terima PHK dengan satu bulan gaji, tidak mungkin lagi dipekerjakan. Kalau mau dipekerjakan pun kami harus punya pegangan lah,” kata dia.

Memang ada 44 orang yang menandatangani surat perjanjian bersama, namun 92 lainnya menolak karena tidak ada kejelasan, ungkapnya.

Mereka menduga ini cara perusahaan melakukan PHK dengan memanfaatkan force majeure akibat covid-19.

“Harusnya jangan PHK. Ada langkah lain yang bisa dilakukan. Misalnya dirumahkan dulu. Ini kelihatan sekali mereka menghilangkan hak-hak kami untuk cuci gudang karyawan,” tuturnya.

Lucunya, kata Ridwan menambahkan, sebagian hotel lain pun sudah meniru langkah yang dilakukan Aryaduta. Simpelnya perusahaan ini sudah melanggar UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003.

“Kami akan memperjuangkan keadilan sampai hak kami terpenuhi. Kalau pun sudah dimediasi tidak ada solusi langkah selanjutnya adalah membawa ke Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) sebagai tuntutan karyawan atas kebijakan tersebut,” kata Ridwan. (armin nasution)