JAKARTA, kaldera.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri yang dilakukan di rumah saat pandemi Corona Covid-19.
Dalam Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19, dijelaskan pula niat serta tata cara salat Idul Fitri di rumah, baik berjamaah maupun sendiri.
Dikutip dari laman resmi MUI, www.mui.or.id, Jumat (15/5/2020), MUI juga mengeluarkan panduan khotbah Idul Fitri di rumah. “Khotbah Id hukumnya sunah yang merupakan kesempurnaan salat Idul Fitri.
Khotbah Id dilaksanakan dengan dua khotbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak,” tulis fatwa MUI.
Berikut Panduan Kaifiat Khutbah Idul Fitri dikutip dari laman resmi www.mui.or.id:
1. Khotbah Id hukumnya sunah yang merupakan kesempuranaan salat Idul Fitri.
2. Khotbah Id dilaksanakan dengan dua khotbah, dilaksanakan dengan berdiri, dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.
3. Khotbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:
* Membaca takbir sebanyak sembilan kali.
* Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca, “Alhamdulillah”.
* Membaca shalawat Nabi SAW, antara lain dengan membaca, “Allahumma Shalli ‘Ala Sayyidina Muhammad”.
* Berwasiat tentang takwa.
* Membaca ayat Al-Qur’an.
4. Khotbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut:
* Membaca takbir sebanyak tujuh kali.
* Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca, “Alhamdulillah”.
* Membaca shalawat Nabi SAW, antara lain dengan membaca, “Allahumma Shalli ‘Ala Sayyidina Muhammad”.
* Berwasiat tentang takwa.
* Mendoakan kaum muslimin.(lip6/finta rahyuni)