Polres Labuhan Batu Ringkus 15 Tersangka, 329 Gram Sabu Disita

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kamis (28/5/2020).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kamis (28/5/2020).

LABUHAN BATU, kaldera.id – Dalam dua pekan, Satnarkoba Polres Labuhan Batu tangkap 15 orang karena kasus narkoba dengan barang bukti 329,65 gram sabu-sabu.

“Semua tersangka diproses dalam 12 LP. Yaitu 7 LP oleh Sat Narkoba, 2 LP Polsek Kualuh Hulu, Polsek Panai Hilir, Polsek Tengah dan Polsek Aek Natas masing masing 1 LP,” ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kamis (28/5/2020).

Adapun dari 15 orang tersebut, laki laki 13 orang dan wanita 2 orang. Yakni, Depa Candra, 46 ; M Taufik alias Noneng, 38 ; Zefri Maradona alias Dona, 38 ; Mastari alias Mamas, 36 ; Min Siong alias Kocik, 39. Kemudian, Ahmat Juri alias Kili, 34 ; Rifaldi alias Rifal, 18 ; Imam Fahmi alias Fahmi, 28 ; Samson Sianturi alias Ucok, 21. Lalu, Erwin Harianto alias Erwin, 23 ; Lutfhi Anwar, 19 ; Bramantio Daulay, 24 ; Ahmad Soleh Munthe, 26. “Serta dua wanita bernama Imelda alias Ayen, 37 dan Novita Sari, 27,” sebutnya.

Dari ke-15 orang tersebut, tiga tersangka ditangkap merupakan target operasi. Yakni, Depa Candra ditangkap dengan barang bukti sabu 99,1gram pada 18 Mei 2020. Kemudian, Min Siong alias Kocik ditangkap dengan barang bukti sabu 72,4 gram dan sepucuk senjata replika FN jenis softgun, serta Samson Sianturi alias Ucok dengan barang bukti sabu seberat 150 gambar ditangkap 24 Mei 2020. “Tiga tersangka ini merupakan masuk dalam kategori kasus menonjol berhasil diungkap,” jelasnya.

Adapun status dari 15 tersangka adalah 7 orang diduga sebagai pengedar dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan 8 orang diduga sebagai sebagai pemakai dijerat dengan pasal 112 Sub 127 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(haris)