MEDAN, kaldera.id- Polda Sumatera Utara (Sumut) menghentikan penyelidikan kasus kapal Jag Leela yang Terbakar di Belawan. Penghentian penyidikan dilakukan karena tersangka meninggal dunia dalam kejadian tersebut.
Saat di konfirmasi Kabid Humas Polda Sumut, Tatan Dirsan Atmaja mengatakan keputusan penyidikan perkara dihentikan penyidikan demi hukum karena tersangka meninggal dunia dan pihak pemilik kapal dengan keluarga yang meninggal dunia maupun yang luka-luka sudah berdamai.
“Hasil penyidikan polisi menetapkan tersangka adalah Sandi Nova, 27, yang merupakan warga Dusun Krajan Baru, Sronok, Banyuwangi Jatim yang meninggal dunia di TKP,” ujar Tatan, Selasa (7/7/2020).
Tatan menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan kebakaran kapal yang terjadi pada 11 Mei 2020 ditemukan kabel las dan jepitan kabel las serta cutting las di atas tangki slop dekat tangki COT 6.
“Kemudian di lakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi, yang mengerucut pada keterangan bahwa salah seorang kru kapal atas nama Sandi Nova melakukan pembersihan di atas tangki slop dengan menggunakan alat las yang diduga menjadi menyebabkan ledakan dan terbakar pada bagian tangki slok dan tangki Cot 6 P,” jelas Tatan.
Sebelumnya, Kapal Jag Leela yang Terbakar di galangan Waruna Shipyard Indonesia, Medan Belawan ini mengakibat tujuh orang pekerja meninggal dunia dan tujuh orang luka berat, serta 13 org luka ringan (berobat jalan) dan kerugian materil sebesar Rp300 Miliar. (finta rahyuni)