MEDAN, kaldera.id – Jumlah tahanan di beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sumatera Utara (Sumut) mengalami over kapasistas. Hal ini pun membuat hak-hak tahanan terabaikan.
Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut, Abyadi Siregar dalam Penyerahan Hasil Kajian Cepat (Rapid Assesment) terkait maladministrasi tahanan Sumut bersama Wakapolda Sumut Brigjen Dadang Hartanto dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut, Muhammad Sunarto, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Kamis (9/7/2020).
Abyadi menyebut, maladministrasi ini terjadi pasca terbitnya Surat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI nomor M.HH.PK.01.01.01-04 terkait penghentian sementara pengiriman tahanan ke rutan dan lapas di lingkungan Kemenkumham untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin luas. Ombudsman Sumut menilai, kondisi yang terjadi di lapangan pasca terbitnya surat tersebut menimbulkan beberapa dampak yang dirasakan di rutan yang memiliki ruang tahanan terbatas.
Contohnya, kata Abyadi, rutan Polda Sumut hanya memiliki kapasitas sejumlah 240 tahanan. Namun pada kenyataannya ada 491 tahanan yang menempati rutan Polda Sumut. Sehingga terjadi kelebihan 251 tahanan. Sama halnya dengan Polrestabes Medan, Polres Langkat, Polres Simalungun, Polsek Sunggal, dan Polsek Medan Helvetia.
Sementara itu, dalam kajian cepat yang dilakukan Ombudsman RI perwakilan Sumut juga ditemukan beberapa hak- hak tahanan yang terabaikan akibat over kapasitas. Misalnya hak untuk beribadah dan kebersihan ruangan tahanan, istirahat, dan tidak adanya mekanisme hak tahanan dalam melakukan video call dengan keluarga tahanan.
Tahanan Jaksa Masih di Sel Polisi
Dikatakan Abyadi, Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga menemukan tahanan titipan jaksa di rumah tahanan kepolisian, padahal menurutnya hal tersebut merupakan tanggung jawab jaksa. Selain itu, terdapat juga tahanan jaksa yang sedang hamil dengan jadwal lahiran dalam waktu dekat yang ditahan di rutan Poldasu. “Sedangkan tahanan titipan jaksa di rutan kepolisian, persoalan makan menjadi tanggung jawab kepolisian,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto mengatakan hasil kajian cepat Ombudsman RI perwakilan Sumut tersebut akan menjadi masukan bagi kepolisian untuk dipelajari dan disampaikan kepada pimpinan. Jika ada yang perlu ditindaklanjuti, kata Dadang, maka hal tersebut akan secepatnya dilakukan.
Abyadi Siregar dalam kesempatan itu juga menyesalkan ketidakhadiran Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut “Itu kita kecewa dengan itu, karena ini kan menurut saya koordinasi bersama tujuannya kan untuk menyelesaikan masalah,” kata Abyadi.
Meski begitu, Abyadi mengatakan kemungkinan akan kembali mengundang Kanwil Kemenhumkam Sumut untuk berdiskusi terkait hal tersebut. “Kita akan bertemu lagi dengan Kakanwil, apakah dengan mengundang. Mengundang lagi saya kira,” jelasnya.(finta rahyuni)