Orang Gangguan Jiwa Berhak Dapat Identitas Diri

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Zulkarnain
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Zulkarnain

MEDAN, kaldera.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Zulkarnain menegaskan, seluruh warga Indonesia berhak mendapatkan identitas diri atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), termasuk orang yang mengalami gangguan jiwa.

Menurut Zulkarnain, bagi orang yang mengalami gangguan jiwa untuk mendapatkan identitas diri diajukan oleh pihak keluarga.

Apabila tidak diketahui keluarganya lagi, maka pihak instansi atau mengelola tempat dia berdiam diri, dalam hal ini Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

“Yang mengajukan identitas dirinya itu pihak instansi yang mengelola tempat yang bersangkutan ditampungditampung,” ungkap Zulkarnain kepada kaldera.id, Jumat (10/7/2020).

Sedangkan untuk syaratnya, cukup menggunakan surat keterangan pertanggunhjawaban dari rumah sakit dan surat keterangan domisili dari kelurahan setempat. Surat keterangan domisili itu untuk menyatakan yang bersangkutan sedang dirawat di rumah sakit tersebut.

“Apabila tidak ada surat keterangan orang tua karena keluarganya tidak diketahui lagi, maka cukup surat keterangan pertanggungjawaban dari rumah sakit. Sebab, rumah sakit yang mengajukan secara khusus untuk meringankan beban biaya perawatan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, selama ini tidak ada pengajuan
Khusus yang disampaikan pihak rumah sakit. Sedangkan pengajuan pribadi tidak diketahui. Sebab, status kesehatan tidak dilampirkan.

Apabila orang yang mengalami gangguan jiwa sudah pernah memiliki identitas diri, maka akan diketahui saat perekaman. Data yang sudah terekam tidak bisa dihapus. Diketahuinya melalui iris mata atau sidik jari.

Apabila sudah terekam, maka pihaknya langsung mencetak ulang identitas diri. Sebab, NIK nya sudah ada. NIK sendiri tidak bisa ganda.

“Sedangkan belum ada dan ada pengajuan khusus, maka petugas keliling kami yang datang ke rumah sakit untuk melakukan perekaman. Kami tidak langsung jemput di jalan. Sebab, itu bukan kewenangan kami,” tambahhya.(reza sahab)