Perwal Menera Telekomonikasi dan Jaringan Optik Mulai Disosialisasikan

Dinas Kominfo Kota Medan sosialisasikan perwal terkait pedoman penataan dan pengendalian menara telekomunikasi dan fiber optik kepada para mitra perusahaan provider dan operator serta OPD terkait di lingkungan Pemko Medan, di Aula Kantor Dinas Kominfo Medan, Rabu (17/11/2021).
Dinas Kominfo Kota Medan sosialisasikan perwal terkait pedoman penataan dan pengendalian menara telekomunikasi dan fiber optik kepada para mitra perusahaan provider dan operator serta OPD terkait di lingkungan Pemko Medan, di Aula Kantor Dinas Kominfo Medan, Rabu (17/11/2021).

MEDAN, kaldera.id – Dinas Kominfo Kota Medan sosialisasikan perwal terkait pedoman penataan dan pengendalian menara telekomunikasi dan fiber optik kepada para mitra perusahaan provider dan operator serta OPD terkait di lingkungan Pemko Medan, di Aula Kantor Dinas Kominfo Medan, Rabu (17/11/2021).

Kegiatan dibuka Walikota Medan, Bobby Nasution diwakili Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Medan, Mansyursyah.

Mansyur menjelaskan, perwal yang dijelaskan adalah Perwal No8/ 2019 tentang pedoman penataan dan pengendalian menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik serta Perwal No17/2020 tentang perubahan atas Perwal No 8/2019.

Perwal ini disosialisasikan agar perusahaan provider dan operator yang mendirikan menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik segera mengurus legalitas sesuai dengan perwal yang dimaksud. Sehingga nantinya para mitra dari perusahaan provider dan operator ini dapat berinvestasi dengan nyaman di Kota Medan.

“Ini juga untuk memberikan kepastian investasi bagi para mitra kami,” kata Mansyur.

Dia juga menjelaskan, Dinas Kominfo Kota Medan mulai melakukan pendataan dan penataan terhadap menara telekomunikasi maupun jaringan fiber optik yang belum memiliki legalitas. Untuk itu dirinya menghinbau agar perusahaan segera mengurus legalitas menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik yang mereka miliki.

“Kami akan melakukan pendataan dan penataan. Namun, begitupun kami tetap akan membantu perusahaan yang mengajukan legalitas pendirian menara telekomunikasi dan jaringan fiber optik,” tambahnya.(reza)