MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi 4 DPRD Medan mendesak Kasatpol PP Kota Medan segera membongkar paksa bangunan di Jalan Alfalah 1, Kelurahan Glugur Darat I, Medan Timur.
Pasalnya, bangunan yang rencananya mau dijadikan rumah kos tersebut menyalahi izin yang diterbitkan. Awalnya bangunan tersebut rencananya mau dijadikan rumah kos dengan tinggi 4 lantai . Namun, seiring berjalannya waktu bangunan tersebut berubah menjadi hotel 9 lantai.
Pemilik bangunan sendiri dinilai tidak kooperatif. Beberapa kali peringatan yang dilayangkan tidak diindahkan. Terkesan kebal hukum.
“Pengerjaan bangunan ini harus dihentikan. Jangan lagi dilanjutkan. Kami mendesak Satpol PP harus segera bertindak tegas ,” kata Muhammad Rizki Afri Lubis, Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan kepada wartawan, Senin (3/3/2025).
Politisi Partai Nasdem tersebut menambahkan, berdasarkan peninjauan yang dilakukan terhadap bangunan tersebut, pihak tetangga kiri kanan juga sudah lama merasa terganggu dengan keberadaan bangunan tersebut. Keluhan warga juga diabaikan pemilik bangunan.
” Saya sudah berungkali mengadu kepada pihak pemerintah, tapi tidak ada tanggapan apa pun.Sampai ke Kantor Walikota saya buat surat keberatan karena saya tahu bagaimana mengurus bangunan itu harus ada izin tetangga.Tapi ini main bangun saja,” keluh Sundari selaku tetangga bangunan hotel tersebut dihadapan Anggota Komisi 4 DPRD Medan.
Ia mengeluhkan dampak dari bangunan tersebut, dimana bangunan rumah miliknya mengalami kerusakan.
” Dinding teras saya pun retak belum lagi dinding garasi mobil. Sebab, mereka pernah pasang besi besar, saya merasakan seperti gempa bumi, makanya mobil sekarang sudah diparkir diluar saja ,” keluhnya seraya mengatakan efek bangunan yang ditimbulkan membuat suaminya berhenti buka praktek.
” Disini ada buka praktek karena takut terjadi apa-apa ya berhenti.Karena pernah juga jatuh sisa bangunannya, tapi tetap juga lanjut kerja terus ,” katanya.
Mendengar keluhan ini, Dame Duma Sari Hutagalung, Sekretaris Komisi 4 menyayangkan sikap dari stakholder Pemko Medan.
” Ya, kita prihatin sekali atas apa yang dialami ibu ini.Sudah usianya lanjut harusnya bisa menikmati kehidupan yang tenang, tapi ini sangat tergangu imbas dari pembangunan ini ,” ucapnya.
Untuk itulah, secara tegas politisi Gerindra itu mendesak agar bangunan segera ditindak serta tidak terkesan tebang pilih.
” Segera stop, kita desak hentikan pembangunan jangan lagi dilanjutkan karena tanpa ada izin tetangga.Dan benar-benar membuat orang lain tergangu.Satpol PP jangan diam karena ini jelas-jelas berada di depan mata harus segera dirubuhkan ,” tegasnya.
Aidil mewakili Dinas Perumahan Kawasan, Cipta Karya dan Tata Ruang ( PKPCKTR) mengatakan bahwa bangunan tersebut telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali, tapi tidak juga diindahkan.
” Ini sudah tiga kali kami berikan surat peringatan, tapi sampai sekarang masih terus melanjutkan pembangunan,” ucapnya kepada pihak Komisi 4 DPRD Medan dilokasi.
Ia mengatakan surat peringatan tersebut terakhir dikeluarkan pada tanggal 29 Oktober 2024, tapi pembangunan masih dilanjutkan hingga saat ini.
” Kami sudah menyurati Satpol PP Medan tertanggal 6 Desember 2024, ” katanya.
Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor yang mendengarkan hal ini sangat menyayangkan tidak ada sikap tegas Satpol PP.
” Bangunan jelas didepan mata, melanggar roilen dan tidak memiliki izin tetangga.Dan sudah tiga kali diberikan peringatan, kenapa terkesan Satpol PP tutup mata tidak bertindak ,” katanya.
Sedangkan, Lailatul Badri sebagai anggota Komisi 4 juga berharap adanya sikap tegas Satpol PP.
” Dari tahun 2024 sudah ada tiga kali peringatan, tapi kenapa Satpol PP terkesan tutup mata.Kita desak segera Satpol PP menyegel bangunan, bila perlu bongkar pakai alat berat ,” kata politisi PKB ini.
Dilokasi sendiri bangunan tersebut tertera Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) atas nama Abdi Japto dan Wilson dengan alamat pemilik Jalan Timor Baru No 4 – H dengan plank warna merah No SK-PBG 127120-05122023-001 dengan izin rumah kos dengan jumlah 1 unit jumlah 4 lantai yang dikeluarkan pada tahun 2023.
Namun, selain itu terdapat Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) putih dengan nama pemilik Abdi Japto dan Wilson dengan alamat pemilik Jalan Timor Baru No 4 – H dengan No : SK -PBG 127120-04102024-001 jumlah unit 1 dengan jumlah lantai 9 lantai dengan jenis bangunan hotel yang dikeluarkan pada tanggal 4-10-2024. (Reza)