Ads

Pemko Medan Gelar Samsat Keliling dan Pojok PBB, Permudah Warga Bayar Pajak

redaksi
22 Apr 2025 17:29
News 0 3
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Dalam upaya memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus melakukan inovasi.

Kali ini, Bapenda Kota Medan bekerja sama dengan Bapenda Provinsi Sumatera Utara menghadirkan layanan Samsat Keliling dan Pojok PBB yang digelar di beberapa titik di Kota Medan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Medan, T Roby Chairi, menjelaskan kepada wartawan di Medan, layanan ini dibuka di tujuh lokasi yang tersebar di sejumlah kecamatan. Tujuannya adalah untuk membantu dan mempermudah jangkauan Wajib Pajak (WP) dalam melakukan pembayaran PKB/Opsen dan PBB.

“Adapun Samsat Keliling dan Pojok PBB berlangsung mulai Senin, 21 April hingga 28 April 2025, dan layanan ini dibuka pada saat jam kerja,” ujar Roby Chairi.
Berikut jadwal dan lokasi pelayanan Samsat Keliling dan Pojok PBB:
• Senin, 21 April 2025: Komplek Asia Mega Mas, Kecamatan Medan Area
• Selasa, 22 April 2025: Supermarket Maju Bersama, Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai
• Rabu, 23 April 2025: Berastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah
• Kamis, 24 April 2025: Supermarket Maju Bersama, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat
• Jumat, 25 April 2025: Berastagi Supermarket Tiara, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Medan Polonia
• Senin, 28 April 2025: Depo Bangunan, Jalan Ring Road, Kecamatan Medan Selayang
• Selasa, 29 April 2025: Lumbung Kuliner, Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan
Roby menambahkan, dalam pelaksanaan Samsat Keliling, Bapenda Kota Medan menggandeng Bapenda Sumut, Kepolisian, dan Bank Sumut. Sementara untuk pelaksanaan Pojok PBB, pihaknya bekerja sama dengan Bank Sumut.
Transaksi pembayaran PKB dan PBB dapat dilakukan secara tunai maupun menggunakan QRIS. Setiap Wajib Pajak yang melakukan pembayaran baik dengan uang tunai maupun QRIS juga berkesempatan mendapatkan souvenir menarik berupa minyak goreng dan payung.

Diketahui, pelaksanaan opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Sebelumnya, PKB dan BBNKB dikelola oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan dibagikan ke Pemerintah Kota Medan melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH).

Namun mulai 5 Januari 2025, pembayaran PKB dan BBNKB tidak lagi melalui Pemprov Sumut, melainkan langsung disalurkan oleh Bank Sumut ke Bapenda Kota Medan sebesar 66% dari total pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak pemilik kendaraan. (Reza)