Zuraida Hanum Divonis Mati, Dua Eksekutor Selamat

Zuraida Hanum, 41, isteri yang juga otak pembunuhan berencana terhadap hakim PN Medan, Jamaluddin, divonis hukuman mati
Zuraida Hanum, 41, isteri yang juga otak pembunuhan berencana terhadap hakim PN Medan, Jamaluddin, divonis hukuman mati

MEDAN, kaldera.id – Zuraida Hanum, 41, isteri yang juga otak pembunuhan berencana terhadap hakim PN Medan, Jamaluddin, divonis hukuman mati, pada sidang yang digelar secara daring, Rabu (1/7/2020).

Sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai oleh Erintuah Damanik itu ‎Dalam amar putusannya, hakim menyebut ketiga terdakwa telah melakukan pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai dengan pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) dan ke 2 KUHPidana.

Hakim menyatakan, jika terdakwa Zuraida merencanakan pembunuhan terhadap suaminya tersebut. “Mengadili satu menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntum umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zuraida Hanum oleh karena itu dengan pidana mati,” sebut majelis hakim Erintuah Damanik.

Sedangkan dua eksekutor yang membunuh Jamaluddin, dihukum masing-masing berbeda. Yakni, ‎Jefri Pratama, 42, dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan, Reza Fahlevi, 29, dengan hukuman selama 20 tahun penjara. “Menjatuhkan hukum penjara kepada terdakwa ‎Pratama seumur hidup dan Reza Fahlevi dengan hukuman selama 20 tahun penjara,” ungkap Erintuah.

Sementara itu, dalam tuntutan ‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa dengan hukum penjara seumur hidup. Menyikapi keputusan itu baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir pikir. Putusan ini pun direspon Kuasa Hukum Zuraida, Onan Purba. “Menghargai putusan hakim, (kami) akan konsultasi ke masing-masing terdakwa,” jelas Onan.

‎Sebelumnya, Zuraida, Jefri dan Reza didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan pidana Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana. JPU menyatakan mereka telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Jamaluddin.

Pembunuhan ini direncanakan Zuraida dengan dibantu Reza dan Jefri. Ini dilakukan Zuraida karena dendam dan sakit hati terhadap korban Jamaluddin. Para terdakwa menghabisi nyawa korban Jamaludin dirumahnya sendiri di Perumahan Royal Monaco Blok B, Kamis malam, 28 September 2019. Jasad korban kemudian dibuang di areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kec Kutalimbaru, Kab Deli Serdang. (Haris)