MEDAN, kaldera.id – Hana Hanifah menyampaikan permohonan maafnya atas kasus yang menjeratnya dalam dugaan prostitusi online di Medan. Hasil penyidikan sementara, artis FTV itu ditetapkan sebagai saksi.
Kasus ini, polisi tetapkan R, 35 sebagai tersangka. Sedangkan Hana Hanaifah, 23 dan teman kencannya, seorang pengusaha asal Medan, berinisial A, sebagai saksi. “Status saya disini hanya saksi,” ungkap Hana dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (14/7/2020) malam.
Hana menyampaikan permintaan maaf kepada orang tua dan keluarganya atas kasus yang menyeret dirinya tersebut. Dimana, Hana diamankan bersama seorang pria berinisial A dalam kondisi nyaris bugil didalam kamar hotel. “Pertama-tama saya memohon maaf kepada kedua orang tua saya dan kerabat saya,” tuturnya.
Dihadapan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dan Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing, permintaan maaf juga dihaturkan wanita 23 tahun itu kepada warga Kota Medan. Sejak dirinya diamankan, Medan menjadi perhatian publik, terutama di media sosial, yang terkait dengan info selebritis. “Saya mengucapkan permohonan maaf kepada warga Kota Medan,” ucapnya.
Wanita yang dikenal sebagai selebgram ini juga ucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin beserta Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dan jajarannya. “Juga saya berterimakasih kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara, Bapak Kapolres Medan dan Sat Reskrim Polrestabes Medan yang sudah menjaga saya selama di Kota Medan. Dan tim penasihat hukum, Machi dan kak Putri,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Hana Hanifah diamankan Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama seorang pria diduga berinisial A seorang pengusaha Kota Medan dari sebuah kamar hotel mewah di kawasan Kec Medan Barat, Kota Medan, Ahad (12/7/2020). Saat diamankan, keduanya nyaris tanpa busana. Petugas juga amankan alat kontrasepsi dari lokasi. Hasil pemeriksaan, terungkap jika A telah mentransfer uang Rp20 juta ke rekening Hana. (Haris)