MEDAN, kaldera.id – 3 tersangka pembunuhan seorang pemuda berinisial REF (18) yang ditemukan tewas di ladang jambu Sunggal, Deli Serdang berhasil diringkus kepolisian. Satu diantaranya merupakan janda muda inisial YF (17) yang diketahui telah memiliki anak satu.
Kedua tersangka lainnya yaitu YP (23), AR (15) yang merupakan warga Kecamatan Sunggal.
“Setelah dilaksanakan penyelidikan, kita dapatkan ada tiga tersangka yaitu saudara YP alias W umur 23 tahun dan saudara AR ini umur masih 15 tahun kemudian yang perempuan saudara YF umur 17 tahun ibu rumah tangga,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko di Mapolrestabes Medan, Jumat (7/11/2020).
Riko mengatakan, ketiganya ditangkap di salah satu hotel di Asahan. Ketiganya ke Asahan menaiki mobil bus. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu KUHP pasal 340, 338 dan 365 dengan maksimal hukuman mati.
“Tersangka semuanya kita kenakan Pasal 340, 338, 365 (KUHP) dengan ancaman hukuman mati penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun ada lagi,” ucapnya.
Sebelumnya, mayat REF (18) ditemukan ditemukan warga bersimbah darah di Jalan Wakaf/Pertanian Dusun IV Desa Serba Jadi/ Kebu Jambu Kecamatan Sunggal, Senin (2/11/2020). Pria itu ditemukan tewas dengan luka tusukan sebanyak 42 liang.
“Dari lokasi kita temukan korban dengan puluhan luka tusukan. Selain itu kita juga temukan sebilah Pisau, obeng dan 4 buah sandal,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak. (finta rahyuni)