Seludupkan Sabu Dalam Nasi Bungkus, Dua Warga Tembung Diamankan

Ilustrasi — sabu-sabu. (istimewa)
Ilustrasi — sabu-sabu. (istimewa)

MEDAN, kaldera.id – Dua orang pengunjung Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan ditangkap usai kedapatan selundupkan sabu-sabu, Senin (14/12/2020) siang.

Keduanya, berinisial FF (35) dan FS (17), warga Jalan Karya Bakti Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung. Polisi kini menahan keduanya.

“Iya benar, anggota kita ada mengamankan dua orang pengunjung yang hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu,” kata Kasat Sabhara Polrestabes Medan AKBP Paul Sinaga kepada wartawan.

Keduanya memasukan sabu ke dalam nasi bungkus. Petugas Sat Sabhara Polrestabes Medan yang melakukan penjagaan memeriksa barang bawaan semua pengunjung, termasuk makanan.

Saat pemeriksaan terhadap barang bawaan keduanya, disitulah petugas mendapati sabu-sabu tersebut. Petugas pun langsung membekuk dan menggelandang keduanya untuk pemeriksaan lebih lanjut ke Gedung Satres Narkoba Polrestabes Medan.

“Petugas sudah menyerahkan keduanya ke Sat Narkoba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” sambungnya.

Sedangkan Satnarkoba Polrestabes Medan mendalami kasus tersebut. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap dari mana asal barang haram itu mereka dapat juga tujuan pengiriman tersebut.

“Ya, kedua pria yang diduga membawa sabu di dalam nasi bungkus sudah diserahkan penjaga piket ke kita (Sat Narkoba Polrestabes Medan). Hingga saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan Satres Narkoba Polrestabes Medan,” ujar Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Doly Nainggolan.(finta rahyuni)