Perampok di Atas Angkot Diringkus, Sasar Angkot Sepi Penumpang

Perampok di atas angkot sebelum dijebloskan ke sel Polsek Patumbak, Kamis (21/1/2021)
Perampok di atas angkot sebelum dijebloskan ke sel Polsek Patumbak, Kamis (21/1/2021)

MEDAN, kaldera.id – Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap satu dari tiga pelaku perampokan terhadap penumpang angkutan kota (angkot) jurusan Ringroad-Delitua. Pelaku yang saat ini diamankan bernama Dedi Najara , 37, warga Jalan Perjuangan III, Dusun IV, Desa Sigaragara, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.

“Pelaku berjumlah tiga orang, yang saat ini diamankan bernama Dedi. Dua rekannya berinisial P dan S saat ini masih kami buru,” kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip Antonio Purba, Kamis (21/1/2021).

Philip mengungkapkan, para pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke angkot yang sedang sepi penumpang. Kemudian, mereka mengancam korban menggunakan senjata tajam. “Modus komplotan ini dengan cara masuk ke angkutan kota yang sepi penumpang, kemudian mengancam korbannya dengan pisau,” jelasnya.

Saat itu, sambung Philip, korban Azaruddin, 19, dan temannya menaiki angkot dengan tujuan Delitua. Kemudian, sesampainya di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya dibawah fly over Amplas, angkot tersebut berhenti dan dinaiki tiga pelaku. Melihat angkot sepi penumpang. Salah seorang tersangka menodongkan pisau kepada korban dan meminta menyerahkan HP dan uangnya. “Korban yang takut, langsung menyerahkan uang dan handphone miliknya kepada para tersangka,” ucapnya.

Usai mengambil paksa handphone dan uang milik korban, ketiga pelaku selanjutnya turun dan melarikan diri. Kemudian, korban mendatangi Polsek Patumbak untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. “Mendapatkan laporan, kami kemudian turun ke lokasi dan melakukan penyisiran di seputar Jalan Sisingamangaraja, Medan,” ujarnya.

Hasil dari penyisiran, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka Dedi di Jalan Sisingamangaraja. Kepada petugas, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan mengamankan uang Rp50.000, satu unit handphone milik korban.

Demi kepentingan pengembangan, Dedi beserta barang bukti kini diamankan petugas Mapolsek Patumbak. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(mustivan mahardhika)