Belum Ada Surat Pembatalan Pergantian Direksi PD Pasar dari PTUN

MEDAN, kaldera.id – Plt Dirut PD Pasar Kota Medan, Nasib menegaskan, sampai saat ini Pemko Medan belum menerima surat dari PTUN terkait pembatalan maupun penundaan SK Walikota Medan No 821.2/43.K/2020 tertanggal 16 Januari 2020 tentang Pemberhentian Direktur Utama, Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan SDM PD Pasar Kota Medan. Dirinya merupakan Plt Dirut PD Pasar yang sah.

Penegasan ini disampaikan Nasib berkaitan dengan beredarnya informasi adanya surat pembatalan atau penundaan pergantian jajaran direksi PD Pasar dari PTUN.

“Jadi, saya yang ditunjuk sebagai Plt Dirut PD Pasar tetap bekerja seperti biasa berikut seluruh jajaran PD Pasar, sesuai rencana kerja yang telah ditetapkan,” tegasnya, Kamis (23/1/2020).

Nasib bersama Plt Dirut Operasional, Gelora Ginting telah melakukan pertemuan dengan seluruh jajaran PD Pasar. Pertemuan itu dilakukan dalam rangka membangun kebersamaan sekaligus mengajak untuk bekerja seperti biasa guna memajukan PD Pasar.

Dalam pertemuan tersebut, dia juga telah mengingatkan kepada seluruh jajaran PD Pasar agar tidak mengeluarkan uang sembarangan terhitung mulai 21 Januari 2020. Setiap pengeluaran, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan darinya.

“Seluruh pengeluaran uang harus ada persetujuan dari saya,” ujarnya.

Dirinya juga sedang mengurus pergantian spesimen tanda tangan Rusdi Sinuraya untuk pencairan uang perusahaan di bank. “Pergantian dilakukan dalam rangka mengantisipasi agar uang tidak keluar tanpa sepengetahuan saya,” tambahnya. (reza sahab)