Peserta Ujian CPNS Pemko Medan Wajib Bawa E-KTP dan KK

Kepala BKD dan PSDM Kota Medan, Muslim Harahap.
Kepala BKD dan PSDM Kota Medan, Muslim Harahap.

MEDAN, kaldera.id – Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Kota Medan menghimbau kepada seluruh peserta ujian CPNS di lingkungan Pemko Medan agar wajib menunjukkan KTP dan KK asli atau surat keterangan perekaman E-KTP yang masih berlaku ketika mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).

Apabila peserta ujian tidak bisa menunjukkan asli e-KTP/KK maupun asli surat keterangan perekaman e-KTP yang masih berlaku, maka peserta yang bersangkutan tidak dapat mengikuti ujian SKD.

Ujian SKD CPNS Pemko Medan sendiri berlangsung di SMP Negeri 1 Medan, Jalan Bunga Asoka, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang mulai 15 sampai 17 Februari 2020.

“Sebelumnya diumumkan bagi yang tidak bisa menunjukkan KTP atau KK asli, bisa menunjukkan SIM. Tapi, ini berubah. Artinya peserta yang mengikuti ujian SKD CPNS Pemko Medan wajib menunjukkan asli e-KTP/KK serta surat keterangan perekaman e-KTP yang masih berlaku. Untuk itu, kami berharap kepada seluruh peserta agar tidak lupa membawanya,’’ ungkapnya Kepala BKD dan PSDM Kota Medan, Muslim Harahap, kemain.

Para peserta juga dilarang membawa buku-buku dan catatan lainnya. Selain itu, kalkulator, handphone, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, pensil maupun bolpoin. Peserta juga dilarang membawa makanan dan minuman, senjata api maupun senjata tajam.

“Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan ujian. Namanya dicoret dari daftar hadir dan dinyatakan tidak lulus,” tegasnya.

Ujian CPNS Pemko Medan diikuti 2.386 orang peserta. dan menggunakan 4 ruangan di SMPN 1 Medan. Ujian dilakukan dengan sistem Komputer Assisted Test (CAT). (reza sahab)