Site icon Kaldera.id

Nunggak Pajak Rp1 Miliar Lebih, Uncle K Ditagih Paksa

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan mendatangi Restoran Uncle K di lantai IV Sun Plaza, Selasa (3/3/2020).

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan mendatangi Restoran Uncle K di lantai IV Sun Plaza, Selasa (3/3/2020).

MEDAN, kaldera.id – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan mendatangi Restoran Uncle K di lantai IV Sun Plaza, Selasa (3/3/2020). Restoran tersebut nunggak pajak restoran sebesar Rp1 miliar lebih.

Dalam melakukan penagihan, BPPRD Kota Medan melibatkan pihak kepolisian, TNI dan kejaksaan. Selain itu, membawa perwakilan Dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Satpol PP Kota Medan.

Kasubbid Teknis Bidang 2 BPPRD Kota Medan, Sutan Partahi mengatakan, pihaknya melakukan penagihan langsung karena sampai saat ini pihak manajemen Uncle K belum membayar kewajibannya.

“Kami minta pihak Restoran Uncle K segera membayar tunggakan pajak restoran tersebut. Total tunggakannya sebesar Rp1.043.514.117,” ungkap Sutan.

Pihak BPPRD sendiri sempat kesulitan menemui pemilik restauran tersebut. Mereka sempat menunggu sampai satu jam lebih. Bahkan, beberapa orang yang menjumpai tim, tidak bisa mengambil keputusan.

Setelah menunggu satu jam menunggu perwakilan pemilik Uncle K bernama L Tambunan. Sempat terjadi perdebatan sengit, sebab Sutan minta agar tunggakan pajak restoran segera dibayarkan.

Sedangkan perwakilan dari pemilik tidak sependapat, mereka berdalih data yang dimiliki tidak sesuai dengan nilai tunggakan yang disampaikan oleh pihak BPPRD Kota Medan.

L Tambunan pun sepakat untuk menandatangani berita acara yang disodorkan. Dalam berita acara itu, L Tambunan berjanji akan menyiapkan data dalam waktu 7 hari kerja. Kemudian mereka akan datang ke Kantor BPPRD Kota Medan paling lambat, Selasa (10/3/2020) guna klarifikasi tunggakan pajak tersebut.

Usai menerima berita acara yang ditandatangani L Tambunan, Sutan minta agar klarifikasi tunggakan pajak restoran dilaksanakan sesuai tanggal yang tepat disampaikan. Dia pun berharap agar pengusaha Uncle K membayar tunggakan tersebut.

“Selain tunggakan pajak restoran, pemilik juga harus menambah denda 2% sebulan setiap keterlambatan dengan denda maksimal 48%,” tegasnya. (reza sahab)

Exit mobile version