MEDAN, kaldera.id – Wakil Ketua DPRD Medan, T Bahrumsyah meminta peraturan daerah terkait pajak daerah, khususnya mengatur pajak restoran harus direvisi. Pasalnya, peraturan saat ini tidak sesuai dengan kondisi sekarang.
Menurut Politisi PAN Kota Medan ini, perda yang ada tidak mengatut masalah sanksi kurungan, blokir rekening, dan sanksi lainnya yang membuat para penunggak pajak daerah jera.
“Harusnya ada sanksi diberikan biar ada efek jera. Selain itu, harus ada spanduk pemberitahuan kepada masyarakat kalau objek ini menunggak pajak daerah. Daerah lain srperti DKI Jakarta sudah memberlakukan ini,” ungkapnya kepada kaldera.id, Sabtu (7/3/2020).
Selama ini, pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan hanya sebatas melakukan penagihan biasa. Akibatnya, para penunggak pajak hanya memberikan respon biasa. Malah ada yang menolak membayar. Sebab, hanya dikenakan denda tanpa ada sanksi lain.
“Hanya menagih begitu saja. Hanya dikenakan denda,” ucapnya.
Dia menuturkan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan mereka selama ini di lapangan, banyak temuan terkait pajak restoran. Sebab, sistem yang dipakai masih self assessment.
Wajib pajak yang menentukan sendiri nilai pajaknya. Bahkan, banyak terjadi pajak yang dipungut sebesar 10% dari besaran transaksi dari masyarakat tidak utuh disetor ke kas Pemko Medan.
“Harusnya sudah mamakai online sistem dengan pemasangan typing box pada kasir -kasir restoran. Sehingga setiap transaksi lansung online ke Kantor BPPRD Kota Medan,” tambahnya.
Typing Box sendiri sudah dipasang di beberapa restoran. Namun, belum menyeluruh. Bahkan, yang tetpasang masih sebagian kecil.
Bahkan, pemasangan tersebut berdasarkan jatah dari Bank Sumut. Sebab, hanya Bank Sumut yang berwenang menyediakannya.
“Masih ada ribuan restoran yang belum ada typing box, termasuk hotel, parkir, dan mall. Akibatnya target pajak restoran jauh di bawah potensi yang ada di lapangan. Jadi, tidak heran target selalu tercapai,” ucapnya.
Untuk itu di 2021 mendatang, pihaknya menaikan target PAD dari sektor pajak restoran 100% dari target saat ini. Disesuaikan dengan potensi yang ada.
Bahkan, seluruh restoran yang dikenakan pajak restoran wajib pakai typing box. Apabila Bank Sumut tidak siap, maka kerjasama dilakukan dengan bank BUMN atau BUMD lainnya.
“Hal itu boleh dilakukan. DKI Jakarta kerjasamanya bukan dengan Bank DKI,” pungkasnya. (reza sahab)