Revisi Perda Pajak Daerah Diwacanakan

Kepala BPPRD Kota Medan, Suherman
Kepala BPPRD Kota Medan, Suherman

MEDAN, kaldera.id – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Suherman mengakui saat ini perda terkait pajak daerah dinilai sangat lemah. Terutama dari segi penindakan terhadap para penunggak pajak.

Sanksi yang diberikan hanya berupa peringatan dan denda. Sedangkan hukuman badan atau lainnya yang bisa menimbulkan efek jera tidak ada. Dijelaskannya, perda tentang pajak daerah pada umumnya di semua daerah sama, Lemah dari segi penindakan.

“Memang lemah. Rata -rata hampir disemua daerah sama. Hanya pemberian denda dan peringatan. Paling karena muncul dalam pemberitaan, para penunggak jadi malu. Takut berpengaruh pada omset usahanya, maka mereka membayar,” ungkap Suherman kepada kaldera.id, Selasa (10/3/2020).

Diungkapkannya, pihaknya berencana mengajukan revisi pajam daerah yang ada saat ini. Dengan harapan, para wajib pajak lebih takut untuk tidak membayar kewajibannya.

Selain itu, penagihan lebih mudah dilakukan. Karena akan ada sanksi tegas diberlakukan apabila melakukan pembayaran. Namun, sejauh ini masih sebatas wacana. Sebab, akan dilakukan pembahasan sebelum diajukan.

Pembahasan ini untuk mengatur apa saja yang ditambahkan, dirubah, dan lainnya. “Ada rencana untuk merevisi. Tapi, kami akan kaji lagi. Terutama masalah sanksi. Dengan begitu penagihan lebih mudah. Tidak hanya sebatas peringatan,” tambahnya.(reza sahab)