MEDAN, kaldera.id – Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengaku kecewa melihat pelayanan yang ada di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Medan.
Di 2017 lalu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini masuk zona hijau atau sangat baik dalam hal pelayanan publik.
“Jika melihat kenyataan hari ini, dinas ini masuk zona kuning,” ungkap Abyadi ketika mendampingi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melakukan kunjungan ke kantor tersebut, Rabu (11/3/2020).
Abyadi menjelaskan, masuknya zona kuning dikarenakan tidak adanya atribut tentang jenis pelayanan.
Padahal ada 130 lebih jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat. Informasi tersebut merupakan bagian dari hak -hak masyarakat.
“Atribut dipasang di ruang pegawai. Jelas masyarakat tidak bisa melihat,” tegasnya.
Parahnya lagi, sikap arau etika yang ditunjukkan para ASN yang melayani masyarakat tidak mencerminkan sikap seperti pelayan. Hal ini berbeda jauh dari daerah tetangga.
“Intinya memalukan. Suasananya panas. Atribut tidak ada. Pelayanannya buruk. Macam di Sambu. Masih ada pelayanan publik yang buruk di Medan. Hal seperti ini harusnya tak ada lagi,” tambahnya.
Dengan kondisi seperti itu, hal ini rentan terjadi pungli. Mengingat masyarakat tidak mendapatkan informasi jelas. Tidak ada informasi jelas, proses perizinan sengaja diperlama. Imbasnya membayar sejumlah uang agar proses izin segera tuntas.(reza sahab)