MEDAN, kaldera.id – Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan membantah tudingan Kabid Pengawasan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, Cahyadi yang menyatakan mereka terkesan tutup mata terkait keberdaan bangunan menyalahi izin di 90 lokasi.
Menurutnya, sebagian bangunan yang direkomendasikan bongkar sudah dilaksanakan. Sofyan menjelaskan, dari rekomendasi yang disampaikan tidak bisa seluruhnya dilaksanakan. Sebab, bangunan telah selesai dikerjakan.
“Sudah kami laksanakan, Ada yang menunggu jadwal. Kami satu hari satu unit membongkar bangunan. Ada juga yang memang tidak bisa dibongkar karena bangunannya sudah selesai dikerjakan,” tegas Sofyan saat ditemui kaldera.id di Kantor Walikota Medan, Rabu (18/3/2020).
Sofyan menjelaskan, tidak tepat rasanya membongkar bangunan yang sudah selesai dibangun dan ditempati. Seharusnya permintaan pembongkaran disampaikan saat pemilik baru memulai pembangunan.
“Rasanya tidak pas dibongkar kalau sudah ditempati. Harusnya masih baru dimulai. Lagian itu tidak sampai 90 lokasi. Hanya 66 unit,” jelasnya.
Hanya saja Sofyan tidak ingat bangunan yang dimana saja sudah dibongkar dan yang belum dibongkar. Dirinya tidak memegang data.
“Tidak ingatlah dimana saja. Salah satu contoh Hotel Grand Central di Jalan Merak Jingga. Kami sudah bongkar dan stanfaskan. Pengelola boleh membangun kalau sudah mengantongi izin tambahan bangunan. Sedangkan yang belum dibongkar menunggu jadwal,” tambahnya. (reza sahab)