Satpol PP Kota Medan Bidik Reklame Menempel (ft : tbst)
Satpol PP Kota Medan Bidik Reklame Menempel (ft : tbst)

MEDAN, kaldera.id – Kasatpol PP Kota Medan Muhammad Sofyan menegaskan, pihaknya saat ini sedang memfokuskan pembongkaran papan reklame menempel di dinding. Pasalnya, selain masih banyak terpasang tanpa izin, reklame tersebut terpasang di kawasan bebas reklame.

Selain itu, pembongkaran reklame menempel di dinding tersebut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi reklame.

Dia menjelaskan, sebelum papan reklame menggunakan kontruksi dibongkar dan pengelolanya sedang dalam situasi transisi papan reklame menempel kurang diperhatikan. Sehingga banyak kebocoran tersebut.

Begitu pembongkaran gencar dilakukan PAD papan reklame menempel di 2019 meningkat Rp15 miliar. Untuk itulah mereka memfokuskan penertiban dan pembongkaran papan reklame menempel di Kota Medan.

“Pembongkaran reklame mulai dilakukan kembali. Kali ini reklame yang menempel. Sudah tiga unit kami bongkar di Jalan Kesawan. Ini terus dilakukan. Mana yang tidak punya izin dan menyalahi langsung kami bongkar,” tegas Sofyan kepada kaldera.id, Rabu (18/3/2020).

Sofyan mengungkapkan, pihaknya hanya memberi dispensasi bagi iklan menampilkan layanan masyarakat, himbauan pemerintah. “Kalau iklan himbauan pemerintah masih kami maklumi. Kalau sudah berganti jadi komersil, langsung kami bongkar. Dan ini terus berjalan,” pungkasnya. (reza sahab)