MEDAN, kaldera.id – Gugus Tugas COVID -19 Kota Medan sudah mengajukan anggaran sebesar Rp36 miliar dari Pemko Medan untuk penanganan virus corona di Kota Medan.
Dana tersebut digunakan untuk penanganan pasien yang terpapar virus, penyemprotan, pengadaan obat, makanan pasien, biaya penguburan, honor, operasional dan lainnya.
Hal ini terungkap saat rapat terbatas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pimpinan dewan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona di Hotel Aryaduta, Senin (30/3/2020).
“Jadi, mereka (Tugas Gugus) sudah ambil Rp36 miliar. Belum terpakai semua. Alasannya, begitu yang dibutuhkan datang langsung dibayarkan. Saat ini beberapa diperlukan seperti APD, obat -obatan inden. Kalau menunggu proses lama. Makanya, di standbykan dananya,” ungkap Wakil Ketua DPRD Medan, Rajuddin Sagala kepada kaldera.id, Selasa (31/3/2020).
Rajuddin menjelaskan, dana tersebut dikelola Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Medan. Tidak bisa Pemko Medan. Sebab, penanganan tersebut dilakukan oleh tim Gugus Tugas yang sudah dibentuk.
“Tim itu yang mengeloka. Bukan Pemko Medan,” tambahnya.
Pihaknya akan melakukan rapat kembali menindaklanjuti keputusan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi yang menaikkan status siaga menjadi tanggap darurat.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Kota Medan, Arjuna Sembiring tidak bisa dikonfirmasi. Telepon selulernya berulangkali dihubungi tidak bisa menjawab. Begitu juga dengan pesan yang disampaikan melalui whats app sampai berita ini diturunkan tidak dibalas. (reza sahab)