MEDAN, kaldera.id – Sebanyak 14 orang pengunjung dan 2 orang pedagang di Pasar Sentosa, Medan ditahan KTPnya sampai 3 hari ke depan akibat tidak memakai masker.
Mereka terbukti melanggar Perwal No11/2020 tentang karantina kesehatan percepatan penanganan Covid-19 di Kota Medan.
“Untuk tahap awal ini kami tindak 16 orang di Pasar Sentosa. Dari jumlah tersebut, 14 orang pembeli dan sisanya pedagang. Sanksinya e-KTP nya kami tahan,” tegas Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan, Senin (4/5/2020).
Sofyan menjelaskan, e-KTP warga ini disita sampai sementara waktu dan diambil di Kantor Satpol PP Kota Medan.
“Tiga hari kemudian mereka jemput dan membuat perjanjian untuk tidak mengulangi kesalahannya,” tambahnya.
Sementara untuk pedagang, Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution sudah mengingatkan agar berani bertindak lebih ke depannya. Apabila kembali melanggar, maka izin berjualannya langsung dicabut atau tidak diperpanjang lagi. Sehingga menimbulkan efek jera.
“Untuk pedagang apabila melanggar, PD Pasar diminta mencabut izin berjualannya atau tidak diperpanjang lagi. Dengan begitu ada efek jera. Situasi saat ini harus saling menjaga satu sama lain. Pedagang melindungi pembeli. Begitu juga sebaliknya,” tambahnya.
Dalam razia ini, Satpol PP Kota Medan langsung memberikan tindakan. Tidak ada arahan atau himbauan lagi. Sebab, sosialisasi sudah lewat. Saat berita ini diturunkan, Satpol PP Kota Medan melanjutkan razia di lokasi kedua, Pasar Sei Sikambing, Medan. (reza sahab)