MEDAN, kaldera.id – Pemko Medan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim PTUN Medan terkait gugatan Rusdi Sinuraya dan lainnya. Pengajuan banding menunggu salinan putusan diterima.
“Kami sudah mengetahui putusannya. Tapi, salinannya belum kami terima. Kami akan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN,” ungkap Kabag Hukum Setdako Medan, Bambang, Selasa (15/5/2020).
Dia menjelaskan, pihaknya langsung mendaftarkan banding begitu salinan putusan tersebut diterima.
Selain itu, Pemko Medan tidak akan melaksanakan putusan PTUN yang meminta Rusdi Sinuraya dan dua orang lainnya kembali aktif sebagai Direksi PD Pasar Kota Medan.
“Tidak harus dijalankan karena banding. Tunggu sampai proses hukum selesai. Kami langsung daftarkan banding begitu salinan putusannya kami terima,” tegasnya.
Sekadar memberitahukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Rusdi Sinuraya dan lainnya yang diberhentikan dari jabatan Direktur Utama PD Pasar Kota Medan. (reza sahab)