Site icon Kaldera.id

Nekat, Kakek Ini Curi HP Isteri Mantan Gubsu

Tersangka Alex Afiantara Kawilarang, 60, setelah ditangkap Tim Elang Intelmob Satuan Brimob Polda Sumut dari kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Senin (1/6/2020) malam.

Tersangka Alex Afiantara Kawilarang, 60, setelah ditangkap Tim Elang Intelmob Satuan Brimob Polda Sumut dari kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Senin (1/6/2020) malam.

MEDAN, kaldera.id – Pria paruh baya, Alex Afiantara Kawilarang, 60, harus berhadapan dengan polisi setelah ditangkap karena mencuri handphone milik Fatimah Habibie, isteri mantan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin.

Warga Jalan Rawa Gang Tengah, Kelurahan Tegal Sari Mandala 2, Kecamatan Medan Denai itu tak berkutik setelah ditangkap Tim Elang Intelmob Satuan Brimob Polda Sumut dari kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Senin (1/6/2020) malam.

Handphone yang dicurinya pun berhasil diamankan dan dijadikan barang bukti. Alex pun dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Deli Tua untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nekatnya itu.

Lakhar Kasi Intel Satuan Brimob Polda Sumut Kompol Heriyono melalui Panit Opsnal Intelmob Ipda Heri Suhartono mengatakan, penangkapan pelaku pencurian tersebut berdasarkan laporan polisi No: STPL/628/V/2020/SPKT/Sektor Delta. Dalam laporan tersebut, handphone merek Oppo type X 9009 dicuri dari rumah pribadi Syamsul Arifin di Jalan STM, Kecamatan Medan Johor pada saat halal bi halal beberapa waktu lalu.

“Dalam keterangan korban kepada penyidik, handphone itu terletak di atas meja diduga diambil oleh pelaku saat halal bihalal. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Delitua.

Tim Elang Intelmob yang mendapat informasi, kemudian melakukan koordinasi dengan personel Subdit 3 Jahtanras Polda Sumut dipimpin oleh Aipda M Fahri Afrizal untuk melakukan penyelidikan,” jelas Heri, Selasa (2/6/2020).

Penyelidikan Dilakukan Untuk Mendapatkan Informasi

Selanjutnya, tim kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapat informasi keberadaan ponsel tersebut di sebuah rumah Jalan Pasar 3 Gang Bhinneka Tunggal Ika, Kec Percut Sei Tuan Senin (1/6/2020) malam. Tim lalu menuju rumah tersebut yang diketahui ditempati anak Alex, Saiyian bersama istrinya Fauziah.

Akan tetapi, pasangan suami istri ini tidak mengakui keberadaan ponsel yang diduga kuat milik Fatimah Habibie ada bersama mereka.

Namun, disebutkan bahwa anak pertamanya berinisial AFA, 11 ada memiliki handphone. Hanya saja, saat itu anak mereka tinggal di rumah pelaku Jalan Rawa Gang Tengah.

“Setelah mengantongi informasi tersebut, personel menuju alamat pelaku pada Senin malam sekira pukul 20.00 WIB. Setibanya di sana, personel menemukan AFA sedang berada di rumah omanya bermain ponsel milik korban,” sebutnya.

Keterangan pun didapat dari AFA yang mengaku jika handphone tersebut didapatnya dari opanya, Alex. Handphone diberikan Alex kepada AFA saat bersama ibunya ketika berada di Hotel Daksina Jalan Sisingamangaraja XII, Jumat (29/5/2020).

“Petugas lalu melakukan pengembangan, hingga akhirnya mendapat informasi keberadaan pelaku lagi di Jalan Brigjen Katamso. Tim bergerak dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Heri.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mengambil ponsel korban saat halal bi halal. “Dari pelaku, disita barang bukti handphone Oppo X 9009 milik korban. Untuk penyidikan kasus ini lebih lanjut, pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Delitua,” pungkasnya. (haris)

Exit mobile version