MEDAN, kaldera.id – Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Kawasan Penataan Ruang Kota Medan, Benni Iskandar menegaskan, pihaknya belum mengetahui bangunan eks Medan Plaza di Jalan Iskandar Muda akan dijadikan apa ke depannya.
Sebab, sampai saat ini pihaknya belum menerima permohonan izin bangunan tersebut. “Sampai saat ini belum ada permohonan izinnya masuk,” ungkap Benni melalui pesan whats app yang dilayangkan kepada kaldera.id, Kamis (18/6/2020).
Saat ini bangunan tersebut sedang dalam proses perubuhan. Dimana, beberapa alat berat telah diturunkan pengelola untuk menghancurkan bangunan dalam beberapa hari ini.
Bangunan yang merupakan plaza pertama di Kota Medan itu tidak lagi berfungsi pasca terjadi kebakaran beberapa tahun lalu.
Sekadar memberitahukan Medan Plaza tidak termasuk dalam aset Pemko Medan. (reza sahab)