Site icon Kaldera.id

Banding Eldin Tidak Halangi Pengusulan Akhyar Walikota Definitif

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution.

MEDAN, kaldera.id – Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution diusulkan menjadi walikota definitif sisa periode 2016 -2021.

Pengajuan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor di PN Medan yang dilakukan Walikota Medan non aktif Dzulmi Eldin terkait proses hukum yang dihadapinya tidak menghalangi pengusulan tersebut.

Plt Kabag Hukum Setdako Medan, Laksamana Putra Siregar mengungkapkan, secara yurisprudensi keputusan majelis hakim tersebut dinilai sudah berkekuatan hukum tetap. Atas dasar itulah, Pemko Medan mengusulkan Akhyar menjadi walikota definitif kepada Mendagri.

“Berdasarkan yurisprudensi putusan pengadilan kemarin sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Putra, Rabu (24/6/2020).

Putra mencontohkan kasus mantan Walikota Medan, Rahudman Harahap. Ketika JPU melakukan kasasi atas putusan bebas tersebut, di sisi lain pengusulan Dzulmi Eldin sebagai Walikota Medan defenitif sisa periode 2010-2015 tetap dilakukan.

Hanya saja dirinya belum mengetahui sejauh mana proses pengusulan Akhyar Nasution sebagai Walikota Medan defenitif sisa periode 2016-2021.

“Belum monitor prosesnya sejauh mana. Tapi, tetap pengusulannya dari Pemko Medan,” tambahnya. (reza sahab)

Exit mobile version