Poldasu: AKP Riki Atmaja Jabat Kapolsek Percut Sei Tuan

Kabidhumas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja
Kabidhumas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja

MEDAN, kaldera.id – Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Riki Pripurna Atmaja ditunjuk menjabat Kapolsek Percut Sei Tuan mengantikan Kompol Otniel Siahaan.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. “Kapolsek Percut Sei Tuan sudah di serah terimakan kepada pejabat sementara AKP Riki, Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan,” ungkap Tatan melalui WhatsApp, Kamis (9/7/2020) malam.

Tatan menyebutkan, kasus ini ditangani Subbidprovos Bidpropam Polda Sumut, yang telah memeriksa 9 personel Polsek Percut Sei Tuan. Ke-9 personel tersebut terdiri 4 berpangkat perwira dan 5 personel berpangkat brigadir. “Untuk pemukulan terhadap saksi antas nama Sarpan yang mengakibatkan mata lebam masih dalam proses pemeriksaan, apakah adanya keterlibatan personel atau tidak,” jelasnya.

“(Jabatan) Kapolsek sudah di serahterimakan dan 8 (personel) di tarik ke Polrestabes menunggu sidang disiplin,” tambahnya.

Tatan menegaskan, bila dalam pemeriksaan internal itu di temukan pelanggaran hukum maka sanksi Hukuman Disiplin yang di berikan sesuai dengan Pasal 9 PP RI Nomor 2 tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yaitu berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.

“Saat ini ke-9 personel Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dalam proses pemeriksaan di Subbidprovos Bidpropam Polda Sumut yang selanjutnya akan di lakukan sidang disiplin apabila terbukti lalai dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” pungkasnya. (Haris)