Massa Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMK) Sumut saat melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Massa Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMK) Sumut saat melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

MEDAN, kaldera.id – Massa Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMK) Sumut kembali melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan AH. Nasution No 1 C Medan, Selasa (28/7/2020).

Massa mahasiswa mendesak Kejatisu mengambil alih kasus yang ditangani Kejari Binjai terkait dugaan keterlibatan Mantan Ketua DPRD Kota Binjai, Zainuddin Purba, atas kasus dugaan korupsi penyewaan Kolam Renang dan Convention Hall Oveny tahun 2017,2018 dan 2019 serta perjalanan dinas fiktif DPRD Binjai periode 2014-2019.

“Ada dua kasus dugaan korupsi Zainuddin Purba yang ditangani Kejari Binjai, mulai dari sewa gedung sementara DPRD dan kasus perjalanan dinas fiktif sekwan dan DPRD Kota Binjai periode 2014-2018 yang merugikan negara kurang lebih Rp1,2 miliar,” katanya.

Menurutnya, kerugian negara terkait itu juga dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

“Berangkat dari hal diatas makanya Kita aksi unjuk rasa menyampaikan aspirasi di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera utara serta dan menghantarkan laporan/pengaduan secara resmi kepada Kejatisu agar Kejatisu mengambil alih kasus yang terkesan lambat ini.” tegasnya

Selama satu jam lebih menyampaikan orasi, massa mahasiswa ditanggapi perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara , Kasi C Intel, Yusuf, menanggapi aksi itu.

Pihaknya mengaku akan memproses pengaduan Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMK) ini dan memanggil orang-orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyewaan gedung dan perjalanan fiktif DPRD binjai 2014-2019.

Menanggapi itu, Awaluddin Nasution berterimakasih dan menunggu komitmen Kejaksaan untuk mengusut kasus ini. AMK Sumut siap mengawal dan memonitoring kasus ini agar hukum tegak seadil-adilnya.(rel/finta rahyuni)