Gedung Warenhuis.
Gedung Warenhuis.

MEDAN,kaldera.id – Pendataan aset di Pemko Medan selama ini dinilai berjalannya tidak maksimal. Sebab, banyak aset milik Pemko Medan tidak terjaga dengan baik atau dikuasai/diambil alih oknum tertentu.

Menurut Pengamat Tata Kota dari Medan, Peranita Sagala, untuk aset berupa bangunan atau rumah bersejarah di Medan, sebenarnya ada sistem pendataan yang dilakukan oleh organisasi masyarakat secara mandiri.Data tersebut kemudian juga sudah diserahkan ke Pemko Medan.

“Kita tidak tahu bagaimana sistem pendataan pemerintah. Harusnya ada. Tapi pura-pura tidak ada. Sehingga aset kita diambilalih,” katanya.

Dia menjelaskan, saat ini yang sangat disayangkan. Banyak aset milik Pemko Medan yang harus direbut kembali melalui persidangan. Parahnya, pemko kalah dan harus mengganti rugi.

“Ini akibat pendataan aset Pemko Medan tidak transparan. Sehingga ada pengalihfungsian aset-aset menjadi hak milik pribadi, bukan milik publik,” jelasnya.

Dia menyarankan ke depannya, aset-aset milik Pemko Medan ini disampaikan ke warga. Dengan begitu warga mengetahuinya.

“Sama dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah Kota) RDTRK (Rencana Detail Tata Ruang Kota) disampaikan kepada publik secara detail dan transparan. Sehingga bisa bersama-sama mengawasinya,” tambahhya. (reza sahab)