Site icon Kaldera.id

Ke Depan, Kawasan Jalan Nasional Tidak Boleh Ada PK5

Kabid Ekonomi Bappeda Kota Medan, Regen Harahap

Kabid Ekonomi Bappeda Kota Medan, Regen Harahap

MEDAN, kaldera.id – Pemko Medan telah menyelesaikan zonasi Pedang Kaki Lima (PK5) di Kota Medan sejak 2018. Rencananya zonasi PK5 ini akan dijadikan peraturan daerah. Hal ini ditandai dengan sudah masuknya naskah akademiknya sudah disampaikan ke DPRD Medan dan masuk dalam program pembahasan.

Tinggal menunggu jadwal pembahasan. Berdasarkan kajian yang dilakukan Bappeda Kota Medan, zonasi PK5 dibagi menjadi tiga zona, hijau, merah dan kuning.

Kabid Ekonomi Bappeda Kota Medan, Regen Harahap menjelaskan, untuk zona hijau adalah kawasan yang dibolehkan PK5 berjualan.

“Zona hijau ini seperti Pasar Tradisional, di dalam Gang, dan lainnya. PK5 boleh berjualan 24 jam,” jelasnya kepada kaldera.id, Rabu (19/8/2020). Bahkan, Pemko Medan berencana akan menarik retribusi terhadap PK5 apabila nantinya Pemko Medan menyediakan lapak -lapak berjualan.

“Sekarang ini belum bisa ditarik karena pemko belum memberikan apa -apa untuk PK5. Bahkan, semuanya ditertibkan karena Satpol PP belum tahu mana zona merah, zona hijau dan kuning. Sebab, ini belum menjadi perda dan mereka tidak tahu. Berbeda nantinya setelah jadi perda. Hal ini harus diterapkan dan diatur sedemikian rupa,” ungkapnya.

Sedangkan yang dimaksud zona kuning, adalah kawasan yang masih memungkinkan atau diperbolehkan PK5 berjualan dengan ketentuan berlaku.

Ketentuan ini adalah menggelar lapak berjualan pada jam -jam tertentu. Misalnya, kawasan itu hanya di buka pagi hari. Sedangkan sore sampai malam hari tidak digunakan. Di pelataran pertokoan setelah pemilik toko tutup.

Pemko Medan Selesaikan Zonasi Pedang Kaki Lima (PK5)

“Contoh zona kuning ini, di Jalan Gedung Arca, Jalan Semarang dan lainnya. Masih dibolehkan tapi ada ketentuan yang harus diikuti,” jelasnya.

Sedangkan zona merah adalah kawasan yang memang tidak dibolehkan sama sekali. Kawasan yang tidak dibolehkan sama sekali antara lain, jalan nasional, pangkalan militer, markas kepolIsian, kawasan pusat kesehatan, komplek pertamina.

“Dalam rancangan tata ruang, Jalan Gatot Subroto, Jalan SM Raja, Jalan Ringroad itu tidak boleh ada PK5 karena masuk jalan nasional. Pangkalan Militer itu seperti Kodam, Pangkosek, dan lainnya. Begitu juga Warkop Elisabeth. Itu zona merah karena ada rumah sakit,” tambahnya.

PK5 yang selama ini berjualan di kawasan zona merah nantinya akan direlokasikan ke lapak yang dibolehkan atau masih dibenarkan.

Sebab, Pemko Medan tidak berprinsip memindahkan masalah. Tapi, menyelesaikan masalah tanpa ada yang dirugikan. Lokasi -lokasi yang dibenarkan akan ditata sedemikian rupa. Dengan begitu PK5 ini berjualan dengan nyaman dan aman.

“PK5 ini memberikan dua sisi yang berbeda. Di satu sisi dianggap menggangu estetika atau mengganggu arus lalu lintas. Di sisi lain membantu meningkatkan perekonomian. Makanya, kami buat zonasi. Dengan begitu ada kepastian tempat mereka berusaha tanpa harus digusur. Selanjutnya akan dilakukan penataan agar lebih nyaman lagi berjualan,” pungkasnya.

Berdasarkan kajian yang dilakukan untuk zona hijau terdapat 776 titik tersebar di Kota Medan. Sedangkan zona kuning sebanyak 320 titik. Sementara untuk zona merah sebanyak 55 titik.

Jumlah PK5 sendiri di Kota Medan yang tersebar di 21 kecamatan sebanyak 18.790. Jumlah PK5 paling banyak terdapat di Kecamatan Medan Helvetia sebanyak 1.658. (reza sahab)

Exit mobile version