MEDAN, kaldera.id – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Pemko Medan melalui Satpol PP dan Dinas Pariwisata Kota Medan melakukan sosialisasi Perwal Kota Medan No27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada Kondisi Pandemi Covid-19 di sejumlah tempat hiburan malam, Minggu dini hari (20/9/2020).
Sebanyak 9 lokasi yang menjadi tujuan Tim Satgas Covid-19. Sosialisasi perwal dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan dan Kadis Pariwisata Agus Suriono.
Lokasi hiburan malam yang menjadi sasaran sosialisasi yakni, District 10 Restaurant & Bar, Harbour 9, IX Nine Family KTV di Jalan Imam Bonjol. Lalu, Bel Mondo Cafe Jalan Teuku Daud dan Shoot Resto Bar and Club di Jalan Kapten Patimura Medan.
Selanjutnya The Traders Cafe Restaurant & Bar Jalan Kapten Patimura, Grand Station Karaoke Jalan Brigjen Katamso, New Zone Entertainment Jalan Kolonel Sugiono serta di Heaven Hell 2 Jalan Pegadaian Medan.
Tujuan sosialisasi dilakukan guna mengingatkan, melihat dan mengetahui kedisiplinan penerapan protokol kesehatan yang dilakukan pelaku usaha dan para pengunjung.
Dalam sosialisasi tersebut, Tim Satgas Covid-19 juga memberikan sanksi surat teguran kepada pengelola usaha Belmondo Cafe.
Kadis Pariwisata Kota Medan, Agus Suriono menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan Perwal No27/2020 guna mencegah meningkatnya penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
“Kami mohon perhatian dari kita semua, saat ini Covid-19 masih melanda Kota Medan. Untuk itu, kami akan terus melakukan sosialisasi perwal sekaligus memberi sanksi bagi para pelaku usaha yang tidak mengikuti dan mematuhi aturan yang berlaku. Kegiatan yang dilakukan bertujuan untuk menekan angka sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Agus. (reza sahab)