Pandemi, BPPRD Medan Maksimalkan Penagihan Tunggakan Pajak

Kasubdit Tekhnis Bidang II BPPRD Medan, Sutan Partahi
Kasubdit Tekhnis Bidang II BPPRD Medan, Sutan Partahi

MEDAN, kaldera.id – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan memaksimalkan penarikan tunggakan pajak daerah. Hal ini untuk membantu menutupi minimnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di massa pandemi Covid-19.

Untuk menarik tunggakan dari sejumlah wajib pajak, OPD tersebut menggandeng Kejari Medan. Hasilnya, cukup baik. Dimana, beberapa tunggakan bisa tertarik.

“Wajib pajak ini bandal. Makanya, harus melibatkan aparat penegak hukum dalam menarik tunggakan. Dengan adanya aparat penegak hukum, mereka takut dan membayar. Ada yang melunaskan, ada juga mencicil,” ungkap Kasubdit Tekhnis Bidang II BPPRD Medan, Sutan Partahi kepada kaldera.id, Jumat (16/10/2020).

Beberapa wajib pajak yang membayar tunggakan antara lain, Novotel Hotel sebesar Rp3,2 miliar (sudah lunas), Emerald Hotel, Madani Hotel, dan lainnya. (mencicil).

“Jumlah tunggakan untuk hotel secara keseluruhan sebesar Rp18,7 miliar. Ada 19 hotel yang memiliki tunggakan. Dari jumlah itu, 16 hotel kami kerjasamakan penarikan tunggakan dengan Kejari Medan. Sedangkan tiga lagi kami lakukan sendiri,” jelasnya.

Dari jumlah tunggakan tersebut, sudah ditarik bersama Kejari Medan sebesar Rp4,9 miliar dari tujuh wajib pajak hotel. Ditambah Rp1,3 miliar tertagih atas upaya sendiri. “Ini masih dari tunggakan hotel,” tambahnya.

Sementara itu dari sisi pajak restoran, jumlah tunggakan sebesar Rp8 miliar dari 11 wajib pajak. Dari jumlah tersebut yang sudah ditarik sebesar Rp3 miliar lebih.

Sedangkan untuk hiburan dari sebesar Rp669 juta jumlah tunggakan pajak, yang sudah tertarik sebesar Rp258 juta. “Penarikan tunggakan ini terus dilakukan sampai tunggakan lunas,” pungkasnya. (reza sahab)