MEDAN, kaldera.id – Polrestabes Medan bersama instansi terkait akan tutup 5 titik ruas Jalan di Kota Medan dan akan dimulai pukul 21.00 WIB pada malam pergantian Tahun 2021, Kamis (31/12/2020).

Adapun penutupan lima titik ruas jalan yakni Jl Bukit Barisan, Jl Stasiun Kereta Api, Jl Balai Kota, Jl Pulau Pinang serta Jl K.H Zainul Arifin Medan (depan Sun Plaza).

Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar menerangkan, penutupan ruas Jalan ini sesuai dengan surat edaran Walikota Nomor 556/8906 tanggal 23 Desember 2020. Perihal penutupan sementara jam operasional jasa pariwisata.

“Penutupan 5 ruas Jalan di Kota Medan sesuai dengan surat edaran Walikota Nomor 556/8906 23 Desember 2020, dan akan di laksanakan Pukul 21.00 WIB. Dibuka lagi jam 6 pagi 1 Januari 2021” ujar Sonny.

Atas dasar penutupan ini, Kasatlantas Polrestabes Medan mengimbau seluruh masyarakat agar berdiam diri di rumah pada saat malam pergantian tahun baru.

“Kepada seluruh warga Kota Medan, kami dari Polrestabes Medan mengimbau untuk tetap tinggal di rumah karena bahaya Covid-19,” pungkasnya.(mustivan mahardika)