Petugas Kepolisian Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan
Petugas Kepolisian Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan

MEDAN, kaldera.id – Petugas Kepolisian Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dibantu dengan Timsus Jatanras Polrestabes Medan, berhasil menangkap dua dari empat pelaku penyiraman air keras terhadap seorang korban bernama Ferry Ardiansyah, 25, warga Jalan Cemara kota Medan.

Tersangka yang diamankan Azwin Muhajir alias Zuin, 19, dan Annisa Fitri alias Ica, 26, yang keduanya merupakan warga Kecamatan Percut Sei Tuan. Sementara itu, dua pelaku lainnya yang masih buron yakni Hidayat alias Mamek dan Rizal.

Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja didampingi Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Ibu Waridah (keluarga korban) pada tanggal 7 Desember 2020 lalu.

“Atas dasar laporan tersebut, tim dibantu dengan Timsus Jatanras Polrestabes Medan melakukan penyelidikan serta mengamankan rekaman CCTV di sekitar TKP. Dari hasil rekaman itu, tim mengamankan pelaku penyiraman yaitu Azwin, 19, dan Annisa, 26, dari kediamannya masing-masing,” ujar AKP Ricky saat Konfersi pers, Rabu (27/1/2021).

Ricky menuturkan, peristiwa penyiraman air keras terjadi di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Medan Tembung pada tanggal 6 Desember 2020 lalu.

“Awalnya si Ica ini di bonceng oleh Rizal menuju kos-kosannya (Ica), kemudian tersangka Rizal pergi meninggalkan Ica di kos-kosannya sambil membawa air keras yang sudah mereka siapkan, selanjutnya Zuin dan Mamek menyiapkan dan menunggu di TKP Jalan Budi Utomo untuk berencana mengeksekusi korban, setelah itu rizal mengoper air kerasnya ke Mamek. Untuk memancing keluar, Ica menyuruh korban hadir ke TKP. Setelah korban datang, Mamek langsung menyiramkan air keras tersebut ke korban hingga mengenai bagian kepalanya,” terang Ricky.

Lebih lanjut, para tersangka mengaku tak berniat membunuh korban, mereka hanya ingin mencederainya. “Saat ini korban sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Imelda Jalan Bilal, mereka gak ada niat bunuh korban, para tersangka murni hanya ingin mencederainya,” tuturnya.

Sementara itu, motif penganiyayaan ini dilatarbelakangi rasa cemburu akibat cinta segi tiga antara Ica, Rizal dan Ferry. “Motifnya ini karena cemburu. Tersangka Ica dekat dengan Mamek yang sebelumnya pacar si Ferry, Ica selingkuh dengan Mamek karena merasa kecewa dengan korban karena tidak ada kepastian hubungannya,” ucapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Vario BK 2497 AJD yang digunakan para pelaku untuk menyiram korban dengan air keras. Kemudian, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 353 Ayat (2) Subs Pasal 351 Ayat (2) Yo 55. 56 KUHP.

Selanjutnya, Kapolsek Polsek percut Sei Tuan juga mengimbau, sebaiknya kedua pelaku DPO cepat menyerahkan diri. “Agar tak dilakukan tindakan tegas dan terukur, sebaiknya para pelaku menyerahkan diri ke kantor Polisi terdekat,” pungkasnya. (Mustivan Mahardhika)